TOPIK
Sidang Kasus Prada Lucky
-
Kesaksian Danton 834/WM, Letkol Inf. Justik Handinata T, mengungkap persoalan serius di balik penanganan medis Prada Lucky Namo
-
Danyon TP 834/WM, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T, memberikan kesaksian penting terkait penyiksaan Prada Lucky Namo
-
Dalam kasus kematian Prada Lucky, ketentuan hukum yang harus diterapkan adalah Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
-
Menurut Letda Made, pada tanggal 28 Juli ia dan rekannya justru menerima instruksi langsung dari sang komandan.
-
Dalam kesaksiannya itu, ia memulai menjawab ihwal perginya Prada Lucky Namo dari kesatuan pada 28 Juli 2025 pagi hari.
-
Pada hari itu, laporan yang masuk menyebutkan bahwa Prada Lucky sempat kabur dari satuan di pagi hari.
-
Ia menjelaskan adanya gradasi kejahatan yang otomatis meningkat ketika akibat perbuatan berubah dari luka ringan, luka berat, hingga kematian.
-
Ia lalu menyinggung mengenai bila diberlakukan pidana umum maka status seorang militer harus diberhentikan dari kemiliteran.
-
Namun, jika bobot ancaman pidana umum lebih tinggi, maka ketentuan pidana umumlah yang akan diberlakukan.
-
Fokus sidang adalah mengurai bagaimana pertanggungjawaban pidana diterapkan kepada banyak pelaku yang melakukan kekerasan secara bergiliran.
-
Dalam analisisnya, Deddy Manafe memaparkan Teori Kausalitas, yaitu konsep hukum yang menjelaskan hubungan sebab-akibat antara suatu tindakan
-
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan terkait kesehatan anggota batalyon memang menjadi tanggung jawab Dantonkes.
-
Apabila tindakan yang diklaim sebagai pembinaan tersebut berakibat fatal, domain hukumnya akan langsung bergeser ke ranah pidana.
-
Kematian Prada Lucky Prada menyita perhatian publik karena diduga kuat sebagai korban penganiayaan oleh seniornya di Yonif TP 834/WM
-
dalam penerapan hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tidak bekerja secara terpisah dari hukum pidana umum
-
Ahli kemudian merinci bagaimana mekanisme pengurangan sepertiga pidana tersebut diterapkan sesuai tingkatan pada Pasal 131 KUHPM:
-
Sementara tim oditur militer dipimpin oleh Letkol Chk Alex Panjaitan, bersama Letkol Chk Yusdiharto dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, S.H.
-
Deddy Manafe menegaskan bahwa dalam dunia militer memang dikenal adanya tindakan pembinaan fisik yang bersifat mendisiplinkan
-
Menurutnya, apabila ada kejadian menonjol, seharusnya laporan disampaikan, tetapi kenyataannya tidak ada laporan masuk.
-
Dalam agenda kali ini, majelis hakim menghadirkan dua saksi tambahan, salah satunya Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834
-
Kehadirannya dinilai penting untuk menjelaskan aspek-aspek hukum yang berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran dalam hubungan komando
-
Sidang dimulai tepat pukul 10.20 WITA di ruang sidang utama dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno.
-
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin 17 November 2025
-
Berdasarkan keterangan langsung dari pihak keluarga dan rekan terdekat, Prada Richard bukan pamit pulang ke Nagekeo, melainkan pamit untuk kembali
-
Namun, dalam kesaksiannya di persidangan, saksi memberikan keterangan berbeda dari yang tertulis sebelumnya.
-
Hakim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mendengar, melihat atau menyaksikan langsung perkara tersebut.
-
Saksi Lettu Inf. Rahmat menjelaskan pencatatan nama-nama tersebut dilakukan dalam rangka laporan pendahuluan dan proses klarifikasi internal
-
Sidang kali ini Majelis Hakim menghadirkan Lettu Inf Rahmat selaku Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM)
-
Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Pratu Ahmad Ahda, yang diketahui merupakan anggota Kompi C.
-
Sidang menghadirkan Lettu Inf Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM), sebagai saksi ke-12 dalam perkara tersebut