Sidang Kasus Prada Lucky
Ahli Pidana Militer Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin 17 November 2025
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer Kupang, Senin (17/11/2025)
- Majelis hakim menghadirkan saksi tambahan yakni ahli pidana militer, Deddy Manafe
- Perkara ini terdaftar dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal
Laporan Reporter POS-KUPAPNG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan terkait kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin 17 November 2025.
Pada persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan seorang saksi tambahan, yakni ahli pidana militer Deddy Manafe, untuk memberikan keterangan yang dinilai penting bagi proses pembuktian.
Kuasa hukum keluarga Prada Lucky, Ahmad Bumi, membenarkan sidang hari ini memang dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi ahli tersebut.
Baca juga: Teman Prada Lucky Namo Ungkap Kepribadian Sang Prajurit, Orangnya Ceria dan Suka Berteman
"Sidang hari ini akan menghadirkan saksi ahli pidana militer, Deddy Manafe," ujar Ahmad Bumi kepada POS-KUPANG.COM, Senin 17 November 2025.
Ia menjelaskan kehadiran saksi ahli ini merupakan permintaan langsung dari pihak keluarga korban melalui kuasa hukum, dan permintaan tersebut telah disetujui oleh majelis hakim serta oditur militer.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, bersama dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sementara itu, penuntutan diwakili oleh Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
| Prada Richard Bukan Pamit ke Nagekeo, Tapi Kembali Bertugas di Kompi |
|
|---|
| Keterangan Saksi Dinilai Berubah: Hakim Sinkronkan Perbedaan Antara BAP dan Kesaksian |
|
|---|
| Awalnya 10 Orang, Terdakwa Perkara Prada Lucky Namo Bertambah Usai Apel |
|
|---|
| Sidang Kasus Prada Lucky Namo, Pratu Ahmad Sanggah Keterangan Saksi, Pertanyakan Penetapan Tersangka |
|
|---|
| Ibunda Korban Prada Lucky Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Kesaksian Lettu Inf Rahmat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pemeriksaan-terdakwa-ahmad-faisal.jpg)