Sidang Kasus Prada Lucky

Danyon 834 WM Ingin Semua Terdakwa Perkara Lucky Namo Dihukum

Dalam kesaksiannya itu, ia memulai menjawab ihwal perginya Prada Lucky Namo dari kesatuan pada 28 Juli 2025 pagi hari. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SAKSI - Komandan Yonif (Danyon) 834 Makanga Mere Letkol Inf Justik Handinata saat hadir menjadi saksi dalam perkara kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Selasa, (18/11/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Komandan Yonif (Danyon) 834 Makanga Mere Letkol Inf Justik Handinata ingin agar seluruh terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Namo dihukum maksimal. 

Letkol Justik menyampaikan itu ketika hadir sebagai saksi dalam sidang dengan 17 terdakwa, yakni Sertu Thomas D. Awi dkk, Selasa (18/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang. 

Dalam kesaksiannya itu, ia memulai menjawab ihwal perginya Prada Lucky Namo dari kesatuan pada 28 Juli 2025 pagi hari. 

Dari laporan sekitar jam 11.00 Wita, ia mengetahui informasi itu dari laporan Lettu Rahmat, Pasi Ops. Laporan itu, kata dia, bahwa almarhum sempat kabur dari kesatuan.

Pada malam harinya, dia tidak mengetahui dan laporan apapun mengenai kejadian pemukulan terhadap almarhum. 

Baca juga: Komandan Batalion Justik Handinata Akui Terima Laporan Kondisi Almarhum Prada Lucky Lewat WhatsApp

"Menyampaikan jika ada kejadian pemukulan dari para atasan almarhum kepada almarhum. Saya tahu ketika Prada Lucky dihadapkan ke saya, oleh Lettu Ahmad Faisal, Thomas Awi di Posko," katanya. 

Setelah almarhum dijemput, Prada Lucky dihadapkan untuk menceritakan latarbelakang kabur dari kesatuan. Dalam suasana itu, turut hadir Prada Richard J. Bulan. Kemudian Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan dilakukan pemeriksaan oleh Dasi Intel. 

"Saya tidak menanyakan karena saya tidak tahu Prada Lucky kabur. Saya lihat (keadaan almarhum) biasa, dari Prada Lucky tidak berbicara,  yang hanya bercerita Lettu Faisal dan Dasi Intel," katanya. 

Setelah itu, dia tidak mendapat laporan lebih lanjut. Beberapa laporan yang dia terima, hanya menyangkut kondisi almarhum Prada Lucky Namo. Laporan singkat itu, kata Letkol Justik, ia meminta Lettu Rahmat untuk membuat laporan singkat untuknya. 

Letkol Justik mengatakan, ia tidak mengetahui adanya kejadian sebelumnya ihwal dugaan kekerasan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan, dan dia baru mengetahui pada 5 Agustus 2025 bahwa almarhum dilakukan pemukulan sejak akhir Juli 2025.

"Laporan terjadi indikasi pemukulan dan laporan lisan saja," katanya. 

Kemudian, informasinya lainnya bahwa keadaan almarhum memburuk dan diperlukan untuk memasang ventilator untuk pernafasan. Pada laporan tertulis via aplikasi percakapan. Isinya ada beberapa istilah medis. 

"Trauma tumpul dan toraks. Menurut saya bisa saya simpulkan, adanya pemukulan," katanya. 

Kabar itu ia dapat ketika berada di Batujajar sejak 31 Juli 2025. Dia meminta Lettu Rahmat sebagai perwira paling tua di Batalyon itu untuk melakukan pendalaman. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved