Sidang Kasus Prada Lucky

Penerapan Pasal 131 KUHPM Wajib karena Pelaku dan Korban Berstatus Militer

Dalam kasus kematian Prada Lucky, ketentuan hukum yang harus diterapkan adalah Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

POS-KUPANG.COM/RAY REBON
DEDDY MANAFE - Deddy Manafe, saksi ahli militer dalam sidang kasus kematian Prada Lucky menjelaskan pasal 131 KUHPM, dalam sidang di Pengadilan Militer III/15 Kupang, Rabu (19/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Saksi Ahli Hukum Pidana Militer, Deddy Manafe, menegaskan, dalam kasus kematian Prada Lucky, ketentuan hukum yang harus diterapkan adalah Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
  • Menurut Deddy, penerapan KUHPM sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Asas tersebut secara eksplisit tercantum dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP.
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Saksi ahli militer, Deddy Manafe, menegaskan bahwa dalam kasus kematian Prada Lucky, ketentuan hukum yang harus diterapkan adalah Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Hal itu disampaikan Deddy Manafe, dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky C.S Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (19/11/w025).

Deddy Manafe menjelaskan bahwa penerapan KUHPM sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Asas tersebut secara eksplisit tercantum dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP.

"Kalau suatu perbuatan masuk dalam ketentuan umum dan khusus, maka yang khusus itu yang diberlakukan," jelasnya dalam persidangan.

Menurut Deddy Manafe, meskipun perbuatan pelaku memiliki konstruksi norma yang mirip antara Pasal 131 KUHPM dan Pasal 351 KUHP, status pelaku sebagai anggota militer dan lokasi kejadian yang berada dalam lingkungan dinas menjadikan KUHPM sebagai aturan yang wajib diterapkan. 

Selain itu, korban yang merupakan bawahan dari pelaku memperkuat kualifikasi kekhususan tersebut.

"Karena perbuatannya dalam dinas militer, maka berlaku undang-undang militer. Karena korbannya militer, dan ada relasi atasan-bawahan, maka berlaku undang-undang militer. Ada tiga kualifikasi yang mewajibkan diterapkan Pasal 131 KUHPM," tegasnya.

Deddy Manafe menambahkan, teori kualifikasi dalam hukum pidana dapat dilihat dari berbagai aspek seperti pelaku, perbuatan, akibat, korban, hingga alat yang digunakan, lengkap dengan tujuan dan konsekuensinya. 

Dalam perkara ini, kualifikasi pelaku sebagai anggota militer menjadi pembeda utama antara penerapan KUHP dan KUHPM.

Dengan demikian, menurut Deddy Manafe , proses hukum terhadap pelaku harus berpedoman pada norma khusus yang berlaku di lingkungan militer. (ray)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved