Sidang Kasus Prada Lucky
Awalnya 10 Orang, Terdakwa Perkara Prada Lucky Namo Bertambah Usai Apel
Hakim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mendengar, melihat atau menyaksikan langsung perkara tersebut.
Ringkasan Berita:
- Saksi Lettu Rahmat, Komandan Kompi C bersaksi dalam kelanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo
- Pemeriksaan saksi berkaitan dengan empat terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja
- Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya pemukulan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Saksi Lettu Rahmat, Komandan Kompi C bersaksi dalam kelanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo di Batalyon Infanteri TP 834 WM di Kabupaten Nagekeo.
Rahmat dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi pekan ketiga di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025).
Pemeriksaan saksi berkaitan dengan empat terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Empat prajurit TNI ini diduga terlibat dalam kematian Prada Lucky Namo pada Agustus 2025 lalu.
Total ada 22 terdakwa. Sidang digelar secara maraton dan telah memasuki pekan ketiga. Dalam kurun waktu ini, Hakim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mendengar, melihat atau menyaksikan langsung perkara tersebut.
Pelaksanaan sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara itu, dari sisi Oditur Militer hadir Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.
"Waktu itu kami periksa satu-satu kepada semua pelaku. Untuk nyambuk, kami lupa tanya siapa yang nyambuk. Selain itu memukul, kami tahu dari pengakuan. Mengakunya menggunakan tangan kosong," ujar Rahmat.
Dia tidak mengetahui adanya pemukulan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan. Ia baru mengetahui ketiga terdakwa dikumpulkan. Saat itu terdakwa lalu mengakui perbuatan.
Baca juga: Sidang Kasus Prada Lucky Namo, Pratu Ahmad Sanggah Keterangan Saksi, Pertanyakan Penetapan Tersangka
Rahmat bercerita, ia sempat melihat keadaan Lucky dan Richard. Kondisi para korban selalu dilaporkan. Terakhir ia mengecek kondisi korban setelah apel pagi tanggal 30 Juli 2025.
"Kami cek punggung, bajunya dibuka. Punggung memar merah. Kalau dari luka kemungkinan selang, dan luka kemungkinan itu kabel. Kemungkinan karena (saya) tidak melihat," katanya.
Lettu Rahmat mengatakan, atasan kedua korban adalah para terdakwa. Menurut Rahmat, melakukan tindakan itu dilakukan di luar jam dinas. Namun, pernyataan itu ditegaskan ulang Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan. Alex menyebut, seorang prajurit TNI harus bertugas 24 jam.
"Jam dinas. Karena jam dinas TNI satu kali 24 jam," kata Rahmat membenarkan pernyataan Alex.
Setelah melihat kondisi Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan pihaknya memanggil Dantonkes Lettda Herman untuk memeriksa kondisi kedua korban.
Rahmat juga menyampaikan kondisi almarhum pada 5 Agustus 2025 subuh. Korban sedang dilakukan pemasangan ventilator. Ia melihat cukup dekat dengan korban tapi tidak bisa berkomunikasi.
Pada tanggal yang sama, ia diperintahkan untuk memeriksa siapa yang memukul Prada Lucky Namo. Dia berada di rumah sakit hingga tanggal 6 Agustus 2025. Dalam jeda itu ia sempat kembali ke Batalyon. Pada saat di rumah sakit ia sempat bertemu ibu Prada Lucky Namo dan berbicara sebentar.
| Sidang Kasus Prada Lucky Namo, Pratu Ahmad Sanggah Keterangan Saksi, Pertanyakan Penetapan Tersangka |
|
|---|
| Ibunda Korban Prada Lucky Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Kesaksian Lettu Inf Rahmat |
|
|---|
| Saksi Lettu Inf Rahmat Sebut Tidak Mengetahui Adanya Penyiksaan Menggunakan Cabe |
|
|---|
| Lettu Inf Rahmat Mengaku Sempat Mendengar Suara Seseorang Meminta Ampun |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Perkara Prada Lucky Namo, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Lettu Inf. Rahmat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/KETERANGAN-Saksi-Lettu-Rahmat-Komandan-Kompi-C-Batalyon-Infanteri-TP-834-WM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.