Breaking News

Sidang Kasus Prada Lucky

Lettu Inf Rahmat Mengaku Sempat Mendengar Suara Seseorang Meminta Ampun

Sidang menghadirkan Lettu Inf Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM), sebagai saksi ke-12 dalam perkara tersebut

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
SAKSI ke 12- Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky menghadirkan saksi ke-12 Lettu Inf. Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM) di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky kembali di gelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025). 
  • Sidang menghadirkan Lettu Inf Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM), sebagai saksi ke-12.
  • Saksi menjelaskan bahwa dirinya sempat mendengar suara seseorang meminta ampun dari arah ruang staf intel. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky dengan Nomor Register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025). 

Sidang menghadirkan Lettu Inf Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM), sebagai saksi ke-12 dalam perkara tersebut.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto, dengan Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan bertindak sebagai Oditur Militer. Terdapat empat terdakwa dalam perkara ini, salah satunya Pratu Ahmad Ahda.

Dalam kesaksiannya, Lettu Inf Rahmat mengungkap bahwa dirinya mengenal almarhum dan Prada Richard setelah mendapat laporan bahwa almarhum sempat kabur pada pagi hari tanggal 28 Juli. 

“Kami tau korban ketika dapat informasi ada yang kabur," ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi kemudian menjelaskan bahwa dirinya sempat mendengar suara seseorang meminta ampun dari arah ruang staf intel. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Prada Lucky Namo, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Lettu Inf. Rahmat

“Saya datang ke ruang staf intel, di sana ada Lettu Faisal, Lukman, dan Pratu Alan bersama almarhum dan Prada Richard. Saya melihat almarhum dicambuk oleh Pratu Alan menggunakan selang. Kami langsung berteriak suruh berhenti dan keluarkan mereka. Tidak boleh ada yang masuk lagi,” tuturnya.

Setelah para pelaku keluar, saksi menanyai kedua korban mengenai permasalahan yang terjadi. Namun keduanya tidak menjawab. 

“Kami menasihati mereka, setelah masalah selesai agar berubah. Mereka hanya menjawab ‘siap’. Kami berada di sana sekitar 12 menit, kemudian kembali istirahat dan menyampaikan kepada penjaga agar tetap mengawasi,” kata Rahmat.

Keesokan harinya, tanggal 29 Juli, sekitar pukul 09.00 Wita setelah apel pagi, saksi memeriksa kondisi kedua korban di rumah kuning. 

“Kami langsung cek fisiknya, luka-luka di punggung cukup banyak. Kami suruh mereka angkat baju dan terlihat jelas bekas luka memar merah. Saya panggil Letda Herman untuk ikut memeriksa kondisi kedua korban,” jelasnya.

Saat itu, kedua korban masih bisa berdiri dan menjawab pertanyaan. Mereka kemudian disarankan untuk berjemur agar luka-luka di tubuhnya cepat kering.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Ajukan 10 Saksi Tambahan ke Oditur Militer Kupang

Pada 30 Juli, saksi kembali melakukan pengecekan. Kedua korban, almarhum dan Prada Richard, telah dipisahkan, Richard berada di rumah jaga belakang dan almarhum di rumah jaga depan yang berjarak sekitar 200–300 meter. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved