Sidang Kasus Prada Lucky
Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky Namo, Komandan Batalion Teritorial Dihadirkan
Dalam agenda kali ini, majelis hakim menghadirkan dua saksi tambahan, salah satunya Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim akan menghadirkan dua saksi tambahan, salah satunya Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T.
- Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno
- Total sudah 11 saksi memberikan keterangan dalam perkara bernomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 17 November 2025.
Dalam agenda kali ini, majelis hakim menghadirkan dua saksi tambahan, salah satunya Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, S.H., menjelaskan permintaan menghadirkan dua saksi tambahan tersebut berasal dari keluarga almarhum Prada Lucky dan telah disetujui oleh majelis hakim serta oditur.
"Agenda sidang hari ini menghadirkan dua saksi tambahan yakni ahli pidana militer dan Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere," ujar Kapten Damai.
Baca juga: Ahli Pidana Militer Sebut Pemukulan di Kasus Prada Lucky Namo Tidak Dibenarkan
Dengan hadirnya dua saksi tersebut, kata Kapten Damai total sudah 11 saksi memberikan keterangan dalam perkara bernomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, bersama dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sementara itu, tim oditur militer terdiri dari Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, S.H. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang Kasus Prada Lucky
Pengadilan Militer
POS-KUPANG.COM
Prada Lucky Namo
Kapten Chk Damai Chrisdianto
| Sidang Kasus Prada Lucky, Ahli Tegaskan Batas Wewenang Atasan dalam Struktur Komando TNI |
|
|---|
| Ahli Pidana Militer Sebut Pemukulan di Kasus Prada Lucky Namo Tidak Dibenarkan |
|
|---|
| Ahli Pidana Militer Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Prada Richard Bukan Pamit ke Nagekeo, Tapi Kembali Bertugas di Kompi |
|
|---|
| Keterangan Saksi Dinilai Berubah: Hakim Sinkronkan Perbedaan Antara BAP dan Kesaksian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Komandan-Batalion-Teritorial-Pembangunan-834-Waka-Nga-Mere-Nagekeo-Letkol-Inf-Justik-Handinata-T.jpg)