Sidang Kasus Prada Lucky
Ibunda Korban Prada Lucky Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Kesaksian Lettu Inf Rahmat
Sidang kali ini Majelis Hakim menghadirkan Lettu Inf Rahmat selaku Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM)
Ringkasan Berita:
- Empat terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo dihadirkan pada sidang Rabu 12 November 2025 di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
- Sidang kali ini Majelis Hakim menghadirkan Lettu Inf Rahmat selaku Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM) sebagai saksi ke-12.
- Saat saksi Lettu Inf Rahmat memberikan keterangan, Ibunda Prada Lucky Namo tak kuasa menahan tangis dan harus keluar dari ruang sidang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sidang ke-9 atau yang ketiga kalinya digelar untuk empat terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo, yakni Pratu Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja, kembali diselenggarakan pada Rabu 12 November 2025 di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Sidang kali ini Majelis Hakim menghadirkan Lettu Inf Rahmat selaku Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM) sebagai saksi ke-12.
Saat saksi Lettu Inf Rahmat memberikan keterangan, Ibunda Prada Lucky Namo tak kuasa menahan tangis dan harus keluar dari ruang sidang.
Seusai persidangan, Sepriana yang akrab disapa Mama Epy mengungkapkan alasannya meninggalkan ruang sidang.
“Tadi Mama mengikuti persidangan, hampir setiap persidangan. Mama tidak kuat waktu saksi mengatakan bahwa almarhum di rumah sakit sempat dipasang ventilator," ungkap Mama Epy, Rabu (12/11/2025).
Ia langsung membayangkan kondisi anaknya waktu itu. Karena menurutnya saat ia ke sana dalam keadaan biasa dan tidak menyangka.
Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Prada Lucky Namo, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Lettu Inf. Rahmat
Saksi juga mengatakan sempat melihat almarhum sampai menghembuskan napas terakhir. Jadi bayangan itu yang membuat Mama Epy kembali mengingat kesengsaraan yang dirasakan anaknya.
Dalam kesaksiannya di depan Oditur, saksi juga mengatakan bahwa para terdakwa sempat mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena alasan “peduli.” Namun, menurut Sepriana, alasan tersebut sulit diterima.
“Itu alasan yang tidak masuk akal. Kalau kalian peduli, seharusnya kalian menasihati, membimbing supaya mereka jadi baik, bukan malah menganiaya. Menganiaya itu malah menambah masalah. Itu yang sangat mengecewakan, yang saya sesalkan,” ujarnya.
Sepriana juga menyampaikan harapan agar persidangan berikutnya menghadirkan saksi tambahan yang dinilai penting untuk mengungkap kebenaran sepenuhnya.
“Harapan Mama dan keluarga, saksi Komandan Batalion itu memang harus dihadirkan. Begitu juga Dokter Batalion, yang sempat bertemu Mama di rumah sakit. Beliau tahu keadaan almarhum dari awal masuk rumah sakit sampai menghembuskan nafas terakhir, karena beliau selalu ada di sana dan konsultasi dengan dokter di ICU,” ungkapnya.
Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo masih terus berlangsung dengan dihadiri oleh para keluarga korban. (Iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Mama-Epy-yang-juga-Ibunda-Prada-Lucky-Namo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.