Sidang Kasus Prada Lucky

Danyon Akui Temukan Indikasi Kekerasan: Laporan Dokter Menyimpulkan Trauma Tumpul pada Prada Lucky

Sementara tim oditur militer dipimpin oleh Letkol Chk Alex Panjaitan, bersama Letkol Chk Yusdiharto dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, S.H.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
SUMPAH - Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T saat mengambil sumpah sebelum diperiksa sebagai saksi tambahan di Pengadilan Militer Kupang,(17/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus Prada Lucky Namo
  • Pengadilan Militer III-15 Kupang hadirkan ahli dan saksi tambahan dari unsur komodo
  • Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T sebagai saksi tambahan 

 

  Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (17/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi tambahan dari unsur komando.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menghadirkan Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T. sebagai saksi tambahan. Kesaksiannya dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menjerat terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr.Han.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. 

Sementara tim oditur militer dipimpin oleh Letkol Chk Alex Panjaitan, bersama Letkol Chk Yusdiharto dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, S.H.

Dalam keterangannya, Letkol Inf. Justik Handinata menjelaskan bahwa pada 27 Juli 2025, ia masih dalam perjalanan dinas dari Soa, Kabupaten Ngada menuju Aeramo, Kabupaten Nagekeo sampai pukul 22.00 WITA. Pada hari itu ia tidak menerima laporan apa pun dari bawahannya.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut 20 Orang Memukul Satu Orang Masing-Masing 4 Kali Itu Bisa Mematikan

“Saya sudah sampaikan sebelumnya bahwa kalau ada masalah harus segera dilaporkan. Tapi saat saya tiba di homebase, tidak ada laporan masuk,” ujarnya.

Ia baru mengetahui adanya kekerasan setelah menerima laporan medis beberapa hari kemudian.

Menurut Danyon, informasi pertama yang masuk terkait kondisi serius Prada Lucky diterimanya pada pukul 04.00 WITA melalui telepon dari dokter batalyon.

“Dokter menyampaikan Prada Lucky masuk ICU dan butuh ventilator. Saya jawab: kerjakan sesuai tindakan medis,” ungkapnya.

Tak lama berselang, dokter batalyon mengirim laporan tertulis yang menyebut adanya indikasi trauma benda tumpul, diduga pada bagian toraks.

“Setelah membaca laporan itu, saya menyimpulkan adanya tindakan kekerasan,” tegasnya.

Instruksi Tegas: Cari Pelaku, Fokus Selamatkan Prada Lucky

Mendapati laporan tersebut, Danyon langsung mengambil tiga langkah:

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved