Sidang Kasus Prada Lucky

Sidang Kasus Prada Lucky, Ahli Tegaskan Batas Wewenang Atasan dalam Struktur Komando TNI

Kehadirannya dinilai penting untuk menjelaskan aspek-aspek hukum yang berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran dalam hubungan komando

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Deddy Manafe, dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana yang juga merupakan ahli hukum pidana militer yang menerangkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus Prada Lucky (17/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Ahli pidana militer Deddy Manafe jelaskan aspek hukum yang berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran 
  • Deddy menegaskan hubungan antara atasan dan bawahan di lingkungan TNI memiliki batasan kewenangan yang sangat jelas
  • Tugas pokok atasan bukan hanya memimpin, tetapi melakukan pembinaan personel, memastikan kepatuhan hukum

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (17/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. 

Perkara yang terdaftar dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menghadirkan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr.Han, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan rangkaian peristiwa sebelum tewasnya Prada Lucky.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, bersama dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara tim oditur diwakili Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, S.H.

Pada sidang tersebut, majelis menghadirkan seorang saksi tambahan, yakni Deddy Manafe, ahli pidana militer sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana.

Kehadirannya dinilai penting untuk menjelaskan aspek-aspek hukum yang berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran dalam hubungan komando, yang menjadi inti perkara kematian Prada Lucky.

Dalam keterangannya, Deddy menegaskan hubungan antara atasan dan bawahan di lingkungan TNI memiliki batasan kewenangan yang sangat jelas berdasarkan Undang-undang TNI dan Undang-undang Disiplin Militer. 

Ia menyebutkan tugas pokok atasan bukan hanya memimpin, tetapi melakukan pembinaan personel, memastikan kepatuhan hukum, serta tidak menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang.

Baca juga: Ahli Pidana Militer Sebut Pemukulan di Kasus Prada Lucky Namo Tidak Dibenarkan

Menurut ahli, atasan memiliki dua komponen besar dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

1. Hak dan kewenangan untuk memimpin serta membina, dan

2. Kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, termasuk dalam memberikan hukuman kepada bawahan.

Di sisi lain, bawahan memiliki kewajiban untuk taat kepada atasan, baik berdasarkan struktur resmi komando maupun senioritas. Penjelasan ini menjadi relevan karena terdakwa merupakan atasan langsung dari Prada Lucky.

“Relasi atasan dan bawahan itu jelas. Atasan punya kewenangan, tetapi juga ada batas yang tidak boleh dilampaui. Pembinaan tetap harus berada dalam koridor hukum,” jelas Deddy di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim menggali keterangan ahli mengenai kedudukan hukum seorang atasan ketika terjadi tindakan terhadap bawahan, termasuk apakah tindakan tersebut masih dikategorikan sebagai pembinaan atau sudah masuk dalam penyalahgunaan kewenangan.

Penjelasan ini sangat berkorelasi dengan pokok dakwaan terhadap Lettu Ahmad Faisal, yang diduga melakukan tindakan di luar batas kewenangan selaku atasan hingga mengakibatkan dampak fatal bagi Prada Lucky.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved