Sidang Kasus Prada Lucky

Danyon Justik Paparkan Upaya Medis Sebelum Prada Lucky Namo Meninggal Dunia

Kesaksian Danton 834/WM, Letkol Inf. Justik Handinata T, mengungkap persoalan serius di balik penanganan medis Prada Lucky Namo

POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN 
DANYON - Kesaksian Danyon TP 834/WM, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T, dalam persidangan kasus kematian Prada Lucky Namo, di Pengadilan Militer III/5, Kupang, Rabu (19/11).   

Ringkasan Berita:
  • Kesaksian Komandan Batalyon 834 Waka Nga Mere, Letkol Inf. Justik Handinata T, turut mengungkap persoalan serius di balik penanganan medis Prada Lucky Namo sebelum akhirnya meninggal dunia, 6 Agustus 2025.
  • “RS Aeramo tidak punya ventilator. Kami cari dan pinjam dari Puskesmas Borong yang punya ventilator, tapi jaraknya 3–4 jam. Setelah didatangkan, ventilator itu ternyata rusak,” jelasnya.
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kesaksian Komandan Batalyon 834 Waka Nga Mere, Letkol Inf. Justik Handinata T, turut mengungkap persoalan serius di balik penanganan medis Prada Lucky C.S. Namo sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada 6 Agustus 2025.

Menurutnya, rencana evakuasi Prada Lucky ke rumah sakit yang lebih mampu terhambat akibat ventilator rusak.

Letkol Justik mengatakan bahwa ia mendapat kabar kematian Prada Lucky dari Dankikes dan Letu Faisal pada pagi hari tanggal 6 Agustus.

Baca juga: Danyon TP 834/WM Ungkap Pemukulan di Rumah Kuning oleh Pelaku dalam Kondisi Mabuk

“Dankikes melaporkan Prada Lucky telah meninggal. Lima menit kemudian Letu Faisal juga menyampaikan hal yang sama,” ujarnya.

Sebelumnya, terdapat upaya mengevakuasi Prada Lucky dari RSUD Aeramo karena fasilitas medis dinilai tidak memadai. Evakuasi membutuhkan ambulans dengan ventilator berfungsi.

“RS Aeramo tidak punya ventilator. Kami cari dan pinjam dari Puskesmas Borong yang punya ventilator, tapi jaraknya 3–4 jam. Setelah didatangkan, ventilator itu ternyata rusak,” jelasnya.

Akhirnya, pihak medis tetap menggunakan ventilator RS Aeramo. 

Baca juga: Penerapan Pasal 131 KUHPM Wajib karena Pelaku dan Korban Berstatus Militer

Namun ketika ambulans disiapkan untuk evakuasi, ventilator yang dibawa ikut rusak.

Selain itu, Danyon memerintahkan Dankikes menyusun kronologi medis, meminta Letu Faisal mengurus pemakaman dan pendampingan keluarga, serta menginstruksikan seluruh anggota untuk menggelar doa bersama.

Kesaksian ini mengungkap sisi lain penanganan medis korban, memperlihatkan bagaimana keterbatasan fasilitas ikut berpengaruh terhadap proses evakuasi Prada Lucky sebelum dinyatakan meninggal dunia. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 


 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menampilkan

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved