Sidang Kasus Prada Lucky
Danyon TP 834/WM Ungkap Pemukulan di Rumah Kuning oleh Pelaku dalam Kondisi Mabuk
Danyon TP 834/WM, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T, memberikan kesaksian penting terkait penyiksaan Prada Lucky Namo
Ringkasan Berita:
- Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T, memberikan kesaksian penting terkait dugaan penyiksaan yang dialami Prada Lucky Namo.
- Dalam persidangan, ia mengungkap bahwa pemukulan yang dilakukan puluhan anggota batalyon diduga terjadi di bangunan milik Pemda yang dikenal sebagai “rumah kuning.”
- “Laporan yang saya terima, pemukulan dilakukan dalam keadaan mabuk,” katanya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T, memberikan kesaksian penting terkait dugaan penyiksaan yang dialami Prada Lucky Namo.
Dalam persidangan, Justik Handinata mengungkap bahwa pemukulan yang dilakukan puluhan anggota batalyon diduga terjadi di bangunan milik Pemda yang dikenal sebagai “rumah kuning.”
Rumah kuning itu berada di dalam lahan sewaan batalyon dan digunakan sebagai rumah jaga. Namun, saat laporan awal masuk, lokasi kejadian justru tidak disebutkan.
“Pada tanggal 5 Agustus, Letu Rahmat melaporkan adanya 22 anggota yang terlibat. Tapi tempat kejadian tidak disampaikan, hanya nama-namanya,” ujar Justik Handinata.
Baca juga: Penerapan Pasal 131 KUHPM Wajib karena Pelaku dan Korban Berstatus Militer
Justik Handinata baru mengetahui tempat kejadian setelah mendapatkan laporan lanjutan dari seorang perwira lain bahwa pemukulan dilakukan di rumah kuning oleh anggota dalam kondisi mabuk.
“Laporan yang saya terima, pemukulan dilakukan dalam keadaan mabuk,” kata Justik Handinata.
Justik Handinata juga menyebut dirinya mengetahui pergerakan para pelaku yang kembali dari Batujajar sekitar 13 Agustus dan sebagian ikut rekonstruksi kasus.
Justik Handinata menegaskan bahwa sebelum berangkat dinas pada 30 Juli lalu, ia telah mengingatkan agar seluruh kejadian penting segera dilaporkan.
Baca juga: Tugas Tentara Saat Damai Adalah Melindungi Bukan Menghukum hingga Mati
Terkait motif pemukulan, Letu Rahmat sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan karena Prada Lucky kabur dari barak.
Setelah menerima daftar 22–23 nama terduga pelaku, Letkol Justik langsung membuat laporan resmi ke Brigif, Kodam, dan Kasi Intel Korem.(uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Terdakwa Bantah Kesaksian Komandan, Klaim Dapat Perintah Lisan Periksa Prada Lucky dan Prada Richard |
|
|---|
| Danyon 834 WM Ingin Semua Terdakwa Perkara Lucky Namo Dihukum |
|
|---|
| Komandan Batalion Justik Handinata Akui Terima Laporan Kondisi Almarhum Prada Lucky Lewat WhatsApp |
|
|---|
| Ahli Ungkap Kekerasan Berulang Bisa Naik Jadi Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Ahli di Perkara Prada Lucky Namo: Penyiksaan Tambah Penyiksaan Masuk Kategori Pembunuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/danyon-tp-834.jpg)