Sidang Kasus Prada Lucky

Danyon TP 834/WM Ungkap Pemukulan di Rumah Kuning oleh Pelaku dalam Kondisi Mabuk

Danyon TP 834/WM, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T, memberikan kesaksian penting terkait penyiksaan Prada Lucky Namo

POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN 
DANYON - Kesaksian Danyon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T, dalam persidangan kasus kematian Prada lucky, di Pengadilan Militer III 15 Kupang, Rabu (19/11/2025)   

 

Ringkasan Berita:
  • Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T, memberikan kesaksian penting terkait dugaan penyiksaan yang dialami Prada Lucky Namo
  • Dalam persidangan, ia mengungkap bahwa pemukulan yang dilakukan puluhan anggota batalyon diduga terjadi di bangunan milik Pemda yang dikenal sebagai “rumah kuning.”
  • “Laporan yang saya terima, pemukulan dilakukan dalam keadaan mabuk,” katanya.
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T, memberikan kesaksian penting terkait dugaan penyiksaan yang dialami Prada Lucky Namo

Dalam persidangan, Justik Handinata mengungkap bahwa pemukulan yang dilakukan puluhan anggota batalyon diduga terjadi di bangunan milik Pemda yang dikenal sebagai “rumah kuning.”

Rumah kuning itu berada di dalam lahan sewaan batalyon dan digunakan sebagai rumah jaga. Namun, saat laporan awal masuk, lokasi kejadian justru tidak disebutkan.

“Pada tanggal 5 Agustus, Letu Rahmat melaporkan adanya 22 anggota yang terlibat. Tapi tempat kejadian tidak disampaikan, hanya nama-namanya,” ujar Justik Handinata.

Baca juga: Penerapan Pasal 131 KUHPM Wajib karena Pelaku dan Korban Berstatus Militer

Justik Handinata baru mengetahui tempat kejadian setelah mendapatkan laporan lanjutan dari seorang perwira lain bahwa pemukulan dilakukan di rumah kuning oleh anggota dalam kondisi mabuk.

“Laporan yang saya terima, pemukulan dilakukan dalam keadaan mabuk,” kata Justik Handinata.

Justik Handinata juga menyebut dirinya mengetahui pergerakan para pelaku yang kembali dari Batujajar sekitar 13 Agustus dan sebagian ikut rekonstruksi kasus. 

Justik Handinata menegaskan bahwa sebelum berangkat dinas pada 30 Juli lalu, ia telah mengingatkan agar seluruh kejadian penting segera dilaporkan.

Baca juga: Tugas Tentara Saat Damai Adalah Melindungi Bukan Menghukum hingga Mati

Terkait motif pemukulan, Letu Rahmat sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan karena Prada Lucky kabur dari barak. 

Setelah menerima daftar 22–23 nama terduga pelaku, Letkol Justik langsung membuat laporan resmi ke Brigif, Kodam, dan Kasi Intel Korem.(uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved