Sidang Kasus Prada Lucky

Saksi Lettu Inf Rahmat Sebut Tidak Mengetahui Adanya Penyiksaan Menggunakan Cabe

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Pratu Ahmad Ahda, yang diketahui merupakan anggota Kompi C.

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
SAKSI- Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky menghadirkan saksi ke-12 Lettu Inf. Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM) di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025). 
  • Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Pratu Ahmad Ahda, yang diketahui merupakan anggota Kompi C.
  • Saksi ke-12 Lettu Inf Rahmat dalam keterangannya mengatakan dirinya telah mengeluarkan perintah tegas agar tidak ada lagi bentuk penindakan terhadap almarhum Prada Lucky

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025). 

Sidang dengan Nomor Register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menghadirkan Lettu Inf Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM), sebagai saksi ke-12.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto, dengan Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan bertindak sebagai Oditur Militer. 

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Pratu Ahmad Ahda, yang diketahui merupakan anggota Kompi C.

Dalam keterangannya kepada hakim, Lettu Inf Rahmat menegaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan perintah tegas agar tidak ada lagi bentuk penindakan terhadap almarhum Prada Lucky maupun Prada Richard setelah insiden tanggal 27 Juli 2025. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perintah tersebut tidak dijalankan sepenuhnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Prada Lucky Namo, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Lettu Inf. Rahmat

“Saya sudah sampaikan, tidak boleh ada lagi penindakan kepada almarhum dan Prada Richard. Saya tidak mengetahui lagi ada penindakan setelah itu,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menjelaskan, dari hasil pemeriksaannya terhadap beberapa anggota yang terlibat, diketahui bahwa para pelaku mengaku hanya melakukan pemukulan terhadap korban.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui adanya penggunaan cabai dalam proses penyiksaan sebagaimana disebutkan dalam keterangan beberapa saksi sebelumnya.

Hakim mengatakan menurut keterangan saksi lainnya, penindakan terhadap kedua korban ternyata masih terjadi hingga tanggal 30 Juli 2025, meskipun sebelumnya ia sudah mengeluarkan larangan keras. 
“Seharusnya tidak ada lagi tindakan fisik apa pun setelah perintah yang disampaikan saksi,  tetapi ternyata masih ada penyiksaan kepada korban,” ujar Hakim Ketua.

Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa perintah penghentian kekerasan di tingkat kompi tidak dijalankan oleh sejumlah anggota di bawah komando saksi. (uge)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved