Sidang Kasus Prada Lucky

Sempat Periksa Prada Lucky Namo, Danyon TP 834 Waka Nga Mere Akui Tak Sadar Ada Bekas Penganiayaan

Menurutnya, apabila ada kejadian menonjol, seharusnya laporan disampaikan, tetapi kenyataannya tidak ada laporan masuk.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Komandan Batalion Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T saat bersaksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang 

Ringkasan Berita:
  • Danyon TP 834 Waka Nga Mere mengaku sempat memeriksa Prada Lucky Namo
  • Letkol Inf. Justik Handinata T mengaku tak menyadari ada bekas luka
  • Pengakuan ini terungkap saat sidang lanjutan di ruang utama Pengadilan Militer, Senin (17/11/2025)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komandan Batalion Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf. Justik Handinata T, mengungkapkan dirinya sempat memeriksa kondisi almarhum Prada Lucky sebelum korban meninggal dunia. 

Namun saat pemeriksaan pada 30 Juli 2025, ia tidak menyadari adanya bekas luka atau tanda-tanda penganiayaan.

Kesaksian tersebut disampaikan Letkol Justik dalam persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang pada, Senin 17 November 2025. 

Ia menegaskan pada saat itu tidak ada satu pun laporan dari bawahannya mengenai peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 20 Juli 2025 maupun perkembangan kondisi Prada Lucky dan Prada Richard. 

Menurutnya, apabila ada kejadian menonjol, seharusnya laporan disampaikan, tetapi kenyataannya tidak ada laporan masuk.

Letkol Justik menjelaskan pada 27 Juli 2025, ia sedang dalam perjalanan dari S'oa kembali ke Aeramo dan baru tiba di batalyon sekitar pukul 22.00 Wita. 

Pada saat itu pun ia tidak menerima informasi apa pun terkait adanya tindakan kekerasan terhadap kedua prajurit tersebut.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky Namo, Komandan Batalion Teritorial Dihadirkan

Ia menegaskan hingga keberangkatannya ke Batujajar pada 31 Juli dan selama kegiatan Jamdan, tidak ada laporan yang disampaikan kepadanya.

Ia mengaku baru mengetahui kondisi serius yang dialami Prada Lucky pada 5 Agustus 2025, ketika sedang berada di Batujajar.

Sekitar pukul 04.00 Wita, dokter batalyon menghubunginya dan melaporkan bahwa Prada Lucky masuk ICU dan membutuhkan ventilator. 

Lanjut keterangannya, dokter kemudian mengirim laporan tertulis melalui pesan WhatsApp, yang memuat indikator adanya trauma tumpul dan trauma toraks. 

Dari laporan tersebut, Letkol Justik menyimpulkan telah terjadi kekerasan terhadap Prada Lucky.

Setelah menerima laporan tersebut, ia memerintahkan dokter batalyon untuk memberikan penanganan penuh kepada Prada Lucky dan melaporkan masalah itu kepada Danbrig serta Kasiintel Kodam. 

Ia juga menghubungi Lettu Rahman agar mengumpulkan seluruh anggota untuk mencari tahu siapa pelaku penganiayaan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved