TOPIK
Sidang Kasus Prada Lucky
-
Proses hukum terhadap 22 terdakwa perkara kematian Prada Lucky Namo telah selesai ditahap putusan hakim di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
-
Setelah dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, seluruh terdakwa dipastikan menempuh upaya hukum banding.
-
Nilai restitusi tersebut dibebankan kepada 22 terdakwa yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang
-
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diberi tambahan waktu 14 hari untuk melunasi.
-
Sementara itu, 15 terdakwa lainnya divonis 6 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat serta membayar restitusi.
-
Sidang putusan ini menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum yang menjerat total 22 terdakwa dari unsur prajurit TNI AD.
-
Majelis Hakim juga menyebut para terdakwa memiliki niat yang sama. Hakim berpendapat unsur bersama-sama terpenuhi
-
Sementara tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun.
-
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo Saputra kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang
-
penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun, secara tegas menolak permohonan restitusi atau ganti kerugian yang diajukan
-
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan duplik atau tanggapan para terdakwa melalui tim penasihat hukum atas replik Oditur Militer
-
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, penasihat hukum Mayor Chk Gatot Subur menegaskan tindakan para terdakwa terhadap korban
-
Oditur Militer menegaskan seluruh tuntutan yang dibacakan telah sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti terkait kasus penganiayaan
-
Majelis hakim di Pengadilan III-15 Kupang mengingatkan terdakwa tidak menanggapi apapun yang mengatasnamakan pengadilan.
-
Oditur kemudian menguraikan teori kesengajaan dalam doktrin hukum pidana, yang tidak bersifat tunggal, melainkan bertingkat.
-
Fakta tersebut didukung oleh Visum et Repertum RSUD Aeramo serta surat keterangan kematian RSUD Aeramo.
-
Oditur menyampaikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan penyebab kematian
-
Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun.
-
Menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh Oditur Militer serta meminta agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
-
Ibunda almarhum Prada Lucky Namo tampak histeris dan menangis sambil berteriak ke arah ruang tunggu terdakwa.
-
Ahmad Faisal mengungkapkan dirinya masih memikul tanggung jawab besar untuk menghidupi ibu serta adik-adiknya yang menjalani pendidikan
-
keterangan saksi ke-6 yang dihadirkan sebagai ahli bedah sekaligus dokter tidak mampu membuktikan secara meyakinkan penyebab kematian korban.
-
Sementara tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, Letda Benny Lasbaun.
-
Sepriana menambahkan bahwa PTDH perlu dilakukan karena para terdakwa dinilai tidak pantas lagi mengenakan pakaian kebesaran institusi TNI.
-
Pratu Danki Ahmad Ahda dituntut pidana pokok 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahan sementara, serta tambahan dipecat
-
Terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
-
Wajah Ahmad Faisal yang sejak awal tampak tegang mulai menjelaskan dengan mata y berkaca-kaca berusaha menahan air yang terus mengumpul
-
Tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa Ahmad Faisal adalah hukuman pidana pokok 12 tahun penjara
-
Sebagai kuasa hukum dari ayah Prada Lucky, ia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
-
Mereka dituntut Oditur Militer Kupang dalam sidang dengan nomor perkara 41-K/PM.III, Selasa, (10/12/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.