Sidang Kasus Prada Lucky

Sidang Kasus Prada Lucky Namo, Ahli Pidana Militer Soroti Relasi Atasan dan Bawahan

Dalam analisisnya, Deddy Manafe memaparkan Teori Kausalitas, yaitu konsep hukum yang menjelaskan hubungan sebab-akibat antara suatu tindakan

Editor: Eflin Rote
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
Saksi ahli pidana militer dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA), Dr. Deddy Manafe kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kematian prajurit TNI AD Prada Lucky Namo. Deddy Manafe dijadwalkan memberikan keterangan pada rentang 17–19 November 2025 dalam tiga berkas perkara berbeda 

Ringkasan Berita:

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Ahli pidana militer, Dr. Deddy Manafe menyoroti relasi atasan dan bawahan dalam lingkungan militer. Menurut Deddy Manafe, atasan memiliki posisi sebagai panutan atau guru bagi para junior. 

"Ketika seorang atasan memberikan contoh tindakan tertentu terhadap korban, para bawahan cenderung mengikuti tanpa berpikir, karena menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk legitimasi," jelas Deddy Manafe saat menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus kematian Prada Lucky Namo, Selasa (18/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Dalam analisisnya, Deddy Manafe memaparkan Teori Kausalitas, yaitu konsep hukum yang menjelaskan hubungan sebab-akibat antara suatu tindakan (sebab) dan akibat yang ditimbulkannya, seperti luka atau kematian korban. Teori ini digunakan untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dianggap sebagai penyebab timbulnya akibat pidana, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.

Manafe menegaskan penerapan teori kausalitas sangat penting dalam kasus Prada Lucky, mengingat jumlah pelaku yang banyak dan keterlibatan berjenjang dalam struktur militer.

“Atasan yang paling senior harus bertanggung jawab. Ketika junior mengikuti tindakan senior, itu terjadi karena atasan tidak mencegah, malah membenarkan atau membiarkan tindakan tersebut,” tegas Manafe di hadapan majelis hakim.

Sidang kasus kematian prajurit TNI AD Prada Lucky Namo kembali berlanjut, Selasa (18/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sidang yang memasuki pemeriksaan tingkat pertama ini berlangsung untuk berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan 17 terdakwa, dipimpin oleh Sertu Thomas Desamberis Awi dan kawan-kawan.

Pada agenda sidang hari ini, oditur menghadirkan saksi ahli pidana militer dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA), Dr. Deddy Manafe, setelah tim kuasa hukum keluarga Prada Lucky mengajukan permohonan resmi agar yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi ahli. Permohonan tersebut telah diterima dan disetujui oleh majelis hakim.

Baca juga: Danyon TP 834 Waka Nga Mere Akui Perintahkan Dantonkes Pantau Ketat Kondisi Prada Lucky

Menurut surat pemanggilan dari Oditur Militer III-14 Kupang selaku penuntut militer, Deddy Manafe dijadwalkan memberikan keterangan pada rentang 17–19 November 2025 dalam tiga berkas perkara berbeda yang masih terkait dengan kasus penganiayaan tersebut.

Peran Deddy Manafe sebagai saksi ahli adalah memberikan pendapat profesional yang tidak memihak, guna membantu hakim memahami aspek teknis maupun ilmiah yang bersifat kompleks.

Keterangan ahli bukan berdasarkan pengalaman langsung melihat peristiwa, tetapi bertumpu pada keahlian akademik dan profesional yang dimilikinya.

Saksi ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana militer maupun umum. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan yang dapat membantu hakim mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan, terutama pada perkara yang sulit dipahami oleh orang awam.

Menurut ahli para terdakwa bisa saja dijerat dengan pasal 131 KUHPM yang menyebut tentang tindakan menyakiti, melukai hingga menyebabkan kematian, pasal 340 KUHP tentang tindakan menghilangkan nyawa dengan sengaja dan melalui rencana terlebih dahulu.

Penjelasan ini menjadi penting untuk menggambarkan bagaimana struktur komando, keteladanan, dan tanggung jawab hierarkis berpengaruh dalam peristiwa yang menimpa almarhum Prada Lucky Namo. (uge)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved