Sidang Kasus Prada Lucky
Terdakwa Bantah Kesaksian Komandan, Klaim Dapat Perintah Lisan Periksa Prada Lucky dan Prada Richard
Menurut Letda Made, pada tanggal 28 Juli ia dan rekannya justru menerima instruksi langsung dari sang komandan.
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Made Juni Arta Dana bantah keterangan Komandan Batalion Justik Handinata T
- Letkol Justik akui tidak pernah menerima laporan apa pun terkait pemeriksaan terhadap Prada Lucky maupun Prada Richard
- Letkol Inf. Justik Handinata T. menyampaikan harapan agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil..
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky kembali memanas setelah salah satu terdakwa, Letda Made Juni Arta Dana (Terdakwa 8), menyampaikan sanggahan atas kesaksian Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834, Letkol Inf. Justik Handinata T.
Dalam kesaksiannya sebelumnya, Letkol Justik menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima laporan apa pun terkait pemeriksaan terhadap Prada Lucky maupun Prada Richard, kecuali laporan yang masuk melalui perwira jaga. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Letda Made.
Menurut Letda Made, pada tanggal 28 Juli ia dan rekannya justru menerima instruksi langsung dari sang komandan.
“Kami mendapatkan perintah lisan dari saksi (Letkol Justik) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap almarhum dan Prada Richard pada sore hari,” ujar Letda Made di hadapan majelis hakim.
Tidak hanya itu, Letda Made juga menegaskan bahwa pada 29 Juli pagi, sekitar pukul 07.00 Wita, dirinya kembali dihubungi untuk menghadap komandan dan memberikan laporan terkait hasil pemeriksaan terhadap Prada Richard.
Baca juga: Danyon 834 WM Ingin Semua Terdakwa Perkara Lucky Namo Dihukum
“Setelah melapor, kami juga diperintahkan untuk melakukan evakuasi mobil,” tegasnya.
Sanggahan Letda Made ini berbeda dengan pernyataan Letkol Justik. Ketika dikonfirmasi di persidangan, Letkol Justik menyatakan bahwa ia tidak mengingat adanya peristiwa pada tanggal 28 Juli sebagaimana dijelaskan terdakwa. Namun ia mengakui bahwa pada 29 Juli pagi memang ada perintah untuk evakuasi kendaraan.
“Di tanggal 28, hari Senin, saya tidak ingat. Dan di tanggal 29 pagi, saya benar ada panggil untuk evakuasi mobil. Terkait laporan terhadap Prada Richard, saya tidak ingat,” tutur Letkol Justik.
Di akhir keterangannya, Letkol Inf. Justik Handinata T. menyampaikan harapan agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil.
“Tentu harapan saya, permasalahan ini cepat selesai. Kebenaran dapat dibuktikan sebenar-benarnya, terdakwa diadili seadil-adilnya. Saya serahkan semuanya kepada pengadilan,” ujarnya. (uge)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Para-terdakawa-saat-mengikuti-sidang-di-Dilmil-Kupang.jpg)