Sidang Kasus Prada Lucky
Ahli Pidana Militer dari Undana Tegaskan Pembinaan Prajurit TNI Harus Bermanfaat
Apabila tindakan yang diklaim sebagai pembinaan tersebut berakibat fatal, domain hukumnya akan langsung bergeser ke ranah pidana.
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang lanjutan kasus Prada Lucky Namo
- Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan ahli pidana militer dari Undana, Deddy Manafe
- Ahli mengatakan, tindakan pembinaan diatur dalam Pasal 4 UU Hukum Disiplin Militer
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat yang menimpa Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (17/11/2025).
Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, yakni Deddy Manafe, yang merupakan akademisi dari Universitas Nusa Cendana.
Fokus kali ini adalah menanggapi sejauh mana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang mengatur tentang pembinaan, penegakan, dan penindakan disiplin bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Ahli Deddy Manafe dengan tegas menjelaskan bahwa tindakan pembinaan yang diatur dalam Pasal 4 UU Hukum Disiplin Militer tidak boleh menyimpang dari prinsip dasar kemanfaatan dan tujuan peningkatan disiplin.
Tindakan yang berujung pada luka hingga kematian tidak dapat dikategorikan sebagai pembinaan.
Baca juga: Ahli Pidana Militer Jelaskan Batasan Pembinaan dalam Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Menanggapi pertanyaan Oditur mengenai pembinaan kepada anggota yang melanggar seperti push-up, mengguling, lari keliling lapangan dan sebagainya, Ahli Deddy Manafe menjabarkan bahwa pembinaan harus diukur dari dua aspek utama: motif dan tujuan, agar tidak menjadi delik atau tindak pidana.
“Pasal empat undang-undang hukum disiplin militer adalah pembinaan. Pembinaan di situ supaya jangan jadi delik, jangan jadi tindak pidana, jangan jadi kejahatan. Maka kita secara teori kita bisa ukur dari dua hal. Yang pertama adalah motif atau alasan atau latar belakang,” terang Ahli Deddy Manafe.
Ia menjelaskan bahwa motif utama pembinaan haruslah mempertimbangkan kemanfaatan, baik bagi personel yang dibina maupun bagi kesatuan. Jika tindakan itu tidak membawa manfaat, maka tindakan tersebut adalah delik.
“Kalau pembinaan itu tidak membawa manfaat, maka tindakan itu bukan pembinaan, tetapi bisa saja itu delik. Pembinaan harus bermanfaat, alasannya sebagai dasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deddy Manafe menekankan bahwa tujuan pembinaan adalah untuk peningkatan disiplin personel dan organisasi, bukan tujuan lain.
Apabila tindakan yang diklaim sebagai pembinaan tersebut berakibat fatal, domain hukumnya akan langsung bergeser ke ranah pidana.
Baca juga: Sempat Periksa Prada Lucky Namo, Danyon TP 834 Waka Nga Mere Akui Tak Sadar Ada Bekas Penganiayaan
“Tujuan pembinaan itu adalah pembinaan personel, pembinaan organisasi, termasuk di situ penegakan hukum, disiplin di situ. Jadi tidak boleh ada tujuan yang lain,” ujarnya.
Ahli hukum tersebut menyimpulkan, jika pembinaan menyebabkan luka atau bahkan kematian, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana militer berat, yakni penganiayaan berat atau penyiksaan yang berakibat mati.
“Misalnya ternyata itu menyakiti, berarti Penganiayaan. Kalau dia sudah menyebabkan luka, maka penganiayaan berat. Kalau dia berakibat mati, maka dia Penyiksaan, karena itu faltering. Jadi kalau disebut Pasal 4, maka kata kuncinya ada pada motifnya apa dan tujuannya apa,” tutup Ahli Deddy Manafe. (Sisco halut.magang/vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Deddy-Manafe-beri-kesaksian.jpg)