Sidang Kasus Prada Lucky
Sidang Kasus Prada Lucky Namo, Pratu Ahmad Sanggah Keterangan Saksi, Pertanyakan Penetapan Tersangka
Saksi Lettu Inf. Rahmat menjelaskan pencatatan nama-nama tersebut dilakukan dalam rangka laporan pendahuluan dan proses klarifikasi internal
Ringkasan Berita:
- Sidang perkara kematian Prada Lucky Namo menghadirkan Lettu Inf. Rahmat, Rabu (12/11/2025)
- Terdakwa 1, Pratu Ahmad Ahda, menyampaikan sanggahannya terhadap keterangan saksi ke-12, Lettu Inf. Rahmat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Persidangan lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky kembali berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025).
Sidang dengan Nomor Register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menghadirkan empat terdakwa, salah satunya Pratu Ahmad Ahda sebagai terdakwa 1, dengan agenda mendengarkan sanggahan dari para terdakwa atas kesaksian sebelumnya.
Sidang dipimpin oleh Mayor Chk. Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim Militer, didampingi Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan sebagai Oditur Militer.
Dalam persidangan, terdakwa 1, Pratu Ahmad Ahda, menyampaikan sanggahannya terhadap keterangan saksi ke-12, Lettu Inf. Rahmat, yang sebelumnya memberikan kesaksian terkait proses pemeriksaan internal di satuan Yonif TP 834/Wakanga Mere.
“Atas dasar apa saksi mencatat nama kami dan menjadikan kami sebagai tersangka, padahal kami belum sempat di-BAP,” ujar terdakwa 1 di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, saksi Lettu Inf. Rahmat menjelaskan pencatatan nama-nama tersebut dilakukan dalam rangka laporan pendahuluan dan proses klarifikasi internal.
“Itu hanya laporan pendahuluan, untuk mengkroscek dengan keterangan tersangka lain,” jawab saksi menegaskan.
Terdakwa kemudian mempertanyakan alasan saksi membuat laporan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Dansi Intel.
Baca juga: Adik Prada Lucky Namo Menangis Usai Terdakwa Keluar dari Ruangan Sidang
“Atas dasar apa saksi membuat laporan tersebut tanpa konfirmasi ke Dansi Intel?” tanya terdakwa.
Saksi kemudian menjawab bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi ke dansi intel sebelum laporan pendahuluan itu disampaikan.
“Kami sudah konfirmasi semuanya,” kata Lettu Inf. Rahmat di ruang sidang.
Selain itu, terdakwa 1 juga menyanggah pernyataan saksi terkait keberadaannya pada saat apel pagi tanggal 5. Menurut terdakwa, ia tidak berada di lokasi apel pada waktu yang dimaksud.
“Saya tidak pernah ditanya oleh saksi saat di lapangan maupun pada apel. Saat apel tanggal 5 saya tidak ada di lokasi,” ujar terdakwa 1.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh saksi di hadapan majelis hakim.
“Memang benar, kami menanyakan setelah kami pulang dari Ende,” jelas saksi.
Sementara itu, Terdakwa 2, 3, dan 4 menyatakan tidak menyangkal dan membenarkan seluruh keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan. (uge)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
| Ibunda Korban Prada Lucky Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Kesaksian Lettu Inf Rahmat |
|
|---|
| Saksi Lettu Inf Rahmat Sebut Tidak Mengetahui Adanya Penyiksaan Menggunakan Cabe |
|
|---|
| Lettu Inf Rahmat Mengaku Sempat Mendengar Suara Seseorang Meminta Ampun |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Perkara Prada Lucky Namo, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Lettu Inf. Rahmat |
|
|---|
| Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Ajukan 10 Saksi Tambahan ke Oditur Militer Kupang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Terdakwa-1-Pratu-Ahmad-Ahda-hadir-dalam-persidangan-kasus-kematian-Prada-Lucky-Namo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.