Sidang Kasus Prada Lucky

Ahli Ungkap Kekerasan Berulang Bisa Naik Jadi Pembunuhan Berencana

Ia menjelaskan adanya gradasi kejahatan yang otomatis meningkat ketika akibat perbuatan berubah dari luka ringan, luka berat, hingga kematian.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
BERI KESAKSIAN - Deddy Raymond Ch. Manafe, S.H.,M.Hum sebagai ahli Pidana Militer dalam persidangan Almarhum Prada Lucky Namo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo dengan 17 terdakwa kembali berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (18/11/2025). 

Persidangan kali ini menghadirkanDeddy Raymond Ch. Manafe, S.H.,M.Hum (Saksi ahli Pidana Militer) Deddy Manafe  dan Letkol Inf Justikhandinata T (Danyonif TP 834/WM).

Deddy Raymond Ch. Manafe, S.H.,M.Hum (Saksi ahli Pidana Militer)   memaparkan penjelasan krusial mengenai peningkatan derajat tindak pidana dalam kasus kekerasan berlapis.

Dalam keterangannya, Ahli Deddy Manafe menegaskan bahwa dalam hukum pidana, kekerasan yang dilakukan secara bertubi-tubi dan semakin parah tidak lagi bisa dikategorikan sebagai sekadar penganiayaan. 

Ia menjelaskan adanya gradasi kejahatan yang otomatis meningkat ketika akibat perbuatan berubah dari luka ringan, luka berat, hingga kematian.

Baca juga: Ahli di Perkara Prada Lucky Namo: Penyiksaan Tambah Penyiksaan Masuk Kategori Pembunuhan 

"Penyiksaan plus penyiksaan lagi, maka tidak bisa penyiksaan lagi. Itu sudah masuk pembunuhan," ujar Dedi, Selasa (18/11). 

Ahli memaparkan bahwa jika tindak kekerasan dilakukan berulang dan disertai akibat fatal, maka perbuatan itu dapat digolongkan sebagai tindak pidana pembunuhan sesuai ketentuan KUHP. 
Penjelasan ini menjadi penting dalam menentukan pasal yang paling tepat untuk menjerat para terdakwa.

Lebih jauh, Deddy Manafe menyebut bahwa adanya tindak pidana lain misalnya penyiksaan seksual yang menyertai kekerasan dapat mengarahkan perkara ini pada Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain, yang ancaman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.

Tingkat ancaman pidana bisa makin berat jika ditemukan bukti unsur perencanaan. Menurut ahli, penggunaan atau persiapan alat-alat tertentu sebelum peristiwa kekerasan terjadi merupakan indikator kuat adanya niat jahat yang sudah direncanakan.

"Kalau ternyata mereka datang itu sudah mempersiapkan alat-alat untuk menyiksa korban, entah apa dua-duanya [korban] atau salah satu, maka jelas itu masuk pada pembunuhan berencana. Pasal 340," ujar Deddy Manafe.

Apabila unsur perencanaan terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang memiliki ancaman pidana paling berat: hukuman mati.

Deddy menegaskan bahwa kunci pembuktian terletak pada tingkat kekerasan yang dialami korban, apakah dilakukan secara berulang, serta apakah ada alat atau tindakan persiapan yang menunjukkan adanya intensi merencanakan perbuatan tersebut. (iar)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved