Sidang Kasus Prada Lucky
Ahli Sebut Senior yang Membiarkan Penganiayaan Diancam Pidana 6 Tahun Penjara
Ahli kemudian merinci bagaimana mekanisme pengurangan sepertiga pidana tersebut diterapkan sesuai tingkatan pada Pasal 131 KUHPM:
Ringkasan Berita:
- Ahli pidana militer Deddy Manafe dihadirkan dallam sidang kasus Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang
- Deddy Manafe menyampaikan soal struktur ancaman pidana Pasal 131 KUHPM
- Ahli juga menjelaskan soal ancaman pidana bagi perbuatan pembiaran terhadap penganiayaan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (17/11/2025).
Dalam persidangan dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Deddy Manafe memberikan keterangan penting mengenai struktur dan ancaman pidana dalam Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Fokus utama keterangan ahli kali ini adalah mengurai frasa yang menyebutkan bahwa ancaman pidana bagi perbuatan pembiaran terhadap penganiayaan adalah "sama dengan percobaannya," merujuk pada ketentuan pidana Pasal 131 KUHPM.
Ancaman Pidana Dikurangi Sepertiga untuk 'Percobaan'
Ahli Deddy Manafe menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana, istilah "percobaan" (pohin) dalam konteks hukum pidana militer merujuk pada stelsel pidana yang ancamannya dikurangi.
Baca juga: Danyon Akui Temukan Indikasi Kekerasan: Laporan Dokter Menyimpulkan Trauma Tumpul pada Prada Lucky
Atasan yang tidak melakukan penganiayaan secara langsung, namun membiarkan atau mengizinkannya, akan dikenai ancaman pidana yang lebih ringan daripada pelaku utama.
"Jadi, yang pertama saya ingin sampaikan bahwa kata percobaan, kata percobaan itu dalam ajaran hukum pidana kita sebut sebagai pohin. Percobaan melakukan tindak pidana. Stelsel pidananya, ancaman pidananya itu dikurangi sepertiga daripada pidana yang diancamkan pada tindak pidana asalnya," terang Ahli Dedi Manafe.
Struktur Ancaman Pidana Pasal 131 KUHPM
Ahli kemudian merinci bagaimana mekanisme pengurangan sepertiga pidana tersebut diterapkan sesuai tingkatan pada Pasal 131 KUHPM:
* Ayat 1 (Menyakiti): Jika pidana asalnya adalah 4 tahun, maka atasan yang membiarkan atau mengizinkan perbuatan tersebut diancam dengan pidana 4 tahun dikurangi sepertiga dari 4 tahun.
* Ayat 2 (Luka): Jika pidana asalnya adalah 6 tahun penjara, maka atasan yang membiarkan itu diancam dengan pidana 6 tahun dikurangi sepertiga dari 6 tahun.
* Ayat 3 (Mati): Jika pidana asalnya adalah 9 tahun, maka untuk atasan yang membiarkan atau mengizinkan perbuatan yang berakibat mati, ancaman pidananya dikurangi sepertiga dari 9 tahun.
Keterangan ahli ini menjadi penting untuk membedakan pertanggungjawaban pidana antara pelaku utama penganiayaan dengan atasan yang memiliki kewajiban mencegah tetapi justru membiarkan atau mengizinkan terjadinya tindak pidana terhadap bawahan. (Siscohalut-magang)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Nusa-Cendana.jpg)