TOPIK
Sidang Kasus Prada Lucky
-
Keempat terdakwa tersebut yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
-
Dalam surat itu, Rikha menyampaikan bahwa terdapat sepuluh orang saksi tambahan yang dinilai penting.
-
Melakukan pemeriksaan terhadap Letda Inf. Lucman Hakim atas dugaan pelanggaran pasal-pasal yang disebutkan
-
Perjuangan tanpa henti seorang anak mengejar cita-cita dan pengorbanan tanpa batas seorang ibu menjadi inti kisah Prada Lucky Namo
-
Sekitaran jam sebelah lewat korban mendapatkan cambukan menggunakan selang berwarna biru kurang lebih 2 sampai 3 kali di area punggung korban.
-
Hingga Selasa (11/11/2025), total 31 saksi telah dijadwalkan, dan 30 di antaranya sudah diperiksa oleh majelis hakim dalam tiga berkas perkara
-
Dalam kesaksiannya, Letda Luqman mengaku berada di ruang staf intel pada malam kejadian, tepatnya 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.
-
Setibanya di halaman pengadilan, mereka langsung diarahkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk menjalani proses
-
Menurut Kapten Chk. Damai Chrisdianto, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, saksi tersebut sebelumnya sempat berhalangan hadir,
-
Sidang masih berlangsung dengan kedua saksi yang bergabung melalui media elektronik yaitu via zoom.
-
Sebab, cairan itu sangat berpengaruh pada kondisi pasien itu sendiri. Sisi lain, infeksi yang dialami pasien turut memperburuk keadaan.
-
dr. Gede membeberkan hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam surat keterangan kematian. Dalam surat tersebut, tercatat 12 penyebab kematian
-
Selain itu, ia juga mengecam segala bentuk intimidasi terhadap keluarga korban. Rikha Permatasari juga menuntut fokus penegakan hukum
-
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota masing-masing Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu
-
Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu menegaskan bahwa perkara meninggalnya Prada Lucky Namo telah menjadi perhatian bersama.
-
Kedua saksi tersebut dijadwalkan memberikan keterangan untuk memperjelas beberapa fakta medis terkait perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
-
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan klarifikasi resmi.
-
Ayah almarhum Prada Lucky Namo, Christian Namo menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan.
-
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.
-
Ia menilai dari rangkaian fakta di persidangan, terdapat indikasi kuat penyiksaan terhadap Prada Lucky Namo dilakukan secara terencana.
-
Ia menyampaikan hal tersebut merespons laporan bahwa dirinya dianggap melanggar disiplin prajurit usai berbicara di media.
-
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, saksi ke-11 Prada Jemi Junius Langga memberikan kesaksian mengejutkan
-
Hasil pemeriksaan fisik juga menunjukkan luka memar dan lecet di seluruh tubuh akibat trauma benda tumpul dan benda tajam.
-
Sekitar pukul 01.30 dini hari, saksi mendengar suara gaduh dari arah tempat tidur Lucky dan Richard.
-
dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B, dan dr. Kandida Fabiana, memberikan keterangan secara daring terkait hasil pemeriksaan medis terhadap almarhum
-
Sidang yang mengadili perkara dengan nomor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto
-
Persidangan dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menghadirkan Letda Inf. Roni Setiawan, selaku Danton yang menjadi saksi kunci.
-
Menurutnya, Letda Roni merupakan pihak yang menjadi sumber utama penderitaan yang dialami Prada Lucky hingga berujung maut.
-
Insiden itu terjadi seusai persidangan dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang berlangsung hingga malam hari.
-
Di dalam ruangan, ia mendapati Letda Made Juni, terdakwa 6, dan Prada Richard sudah berada di sana.