Sidang Kasus Prada Lucky

Sidang Lanjutan Perkara Prada Lucky Namo, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Lettu Inf. Rahmat

Keempat terdakwa tersebut yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana persidangan terkait kasus kematian almarhum Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar, Rabu (12/11/2025) dengan menghadirkan empat terdakwa
  • Lettu Inf. Rahmat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini
  • Agenda pemeriksaan saksi kali ini untuk memperkuat pembuktian terhadap perkara yang sedang berjalan


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dengan nomor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang melibatkan empat prajurit TNI AD sebagai terdakwa.

Persidangan digelar pada Rabu, 12 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang. 

Persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap perkara yang sedang berjalan.

Informasi resmi mengenai pelaksanaan sidang ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, Selasa 11 November 2025.

Keempat terdakwa tersebut yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. 

Sidang kali ini menghadirkan saksi Lettu Inf. Rahmat untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua hakim anggota, masing-masing Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto.

Bertindak sebagai Oditur Militer yaitu Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto, yang mewakili kepentingan penuntutan dalam proses hukum militer tersebut. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved