Sidang Kasus Prada Lucky
Pratu Nong Brian Semi Tertunduk Lemas Saat Dengar Kesaksian Dokter RSUD Aeramo
Hasil pemeriksaan fisik juga menunjukkan luka memar dan lecet di seluruh tubuh akibat trauma benda tumpul dan benda tajam.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Suasana ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang mendadak hening ketika dua dokter dari RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo, yaitu dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B, dan dr. Kandida Fabiana, memberikan kesaksian secara daring dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo, Rabu (5/11/2025).
Kesaksian kedua dokter itu mengungkap temuan medis serius yang dialami almarhum, mulai dari gumpalan darah di daerah dada dan perut, cairan bebas di limpa, hingga memar pada paru-paru yang menyebabkan gangguan pernapasan akut.
Hasil pemeriksaan fisik juga menunjukkan luka memar dan lecet di seluruh tubuh akibat trauma benda tumpul dan benda tajam.
Saat kesaksian dibacakan, terdakwa Pratu Nong Brian Semi yang duduk dibagian kiri barisan kedua terdakwa tampak tertunduk lemas di kursinya.
Berbeda dengan tiga rekannya yang duduk tegak dan mengangkat kepala, Pratu Nong Brian tidak sekali pun mengangkat wajahnya sejak sidang dimulai pukul 10.00 WITA.
Baca juga: Saksi Arnoldus Seran Dengar Suara Pukulan dari Arah Tempat Istirahat Prada Lucky dan Prada Richard
Ia hanya menunduk dalam diam, mendengarkan setiap penjelasan medis dari kedua dokter yang memeriksa jenazah Prada Lucky.
Pratu Nong Brian Semi merupakan salah satu dari empat terdakwa yang menjalani persidangan hari ini.
Sama seperti 17 terdakwa lainnya, mereka dikenakan dakwaan primer Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Militer, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Dalam berkas perkara yang dibacakan Oditur Militer, Pratu Nong Brian Semi disebut sebagai salah satu senior yang turut melakukan penyiksaan terhadap Prada Lucky Namo dan memaksa korban bersama rekannya, Prada Richard Bulan, melakukan tindakan tidak manusiawi di asrama sebelum kematian tragis tersebut terjadi.
Sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk. Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim Militer itu berlangsung dengan penjagaan ketat dan dihadiri langsung oleh Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto serta Letkol Chk. Alex Panjaitan.(uge)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Brian-Nong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.