Sidang Kasus Prada Lucky
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Laporkan Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Keterangan Palsu
Melakukan pemeriksaan terhadap Letda Inf. Lucman Hakim atas dugaan pelanggaran pasal-pasal yang disebutkan
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky lakukan pengaduan ke Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana di Denpasar
- Perihal pengaduan ini disampaikan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM
- Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky melaporkan adanya dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana di Denpasar.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan militer yang digelar di Pengadilan Militer Kupang pada Selasa (11/11/2025).
Dalam laporan resmi itu, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menuding bahwa Letda Inf. Lucman Hakim, yang menjabat sebagai Danton Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kodam IX/Udayana, telah memberikan keterangan yang diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya selama memberikan kesaksian di persidangan kasus kematian Prada Lucky.
“Kami sangat kecewa dengan kesaksian Letda Lucman Hakim. Ia mengaku sedang piket saat kejadian, tetapi tidak mengetahui siapa pelaku yang masuk dan banyak kali mengatakan tidak tahu atau lupa. Padahal sebagai perwira piket, seharusnya ia mengetahui seluruh kejadian di batalyon dalam waktu 24 jam penuh,” ungkap Rikha Permatasari, seusai persidangan.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa perwira piket memiliki tanggung jawab langsung untuk mencatat dan melaporkan seluruh kejadian kepada komandan batalyon, sesuatu yang dinilai tidak dilakukan oleh saksi tersebut.
Baca juga: Kekuatan Cinta dan Doa Terakhir Epy, Ibunda Prada Lucky Namo
“Ini menjadi dasar kami mengajukan laporan resmi ke Pomdam IX/Udayana agar dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Rikha.
Dalam surat pengaduan yang diterima reporter Pos Kupang, disebutkan bahwa Letda Inf. Lucman Hakim diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses peradilan, Pasal 103 ayat (1) KUHPM tentang penyalahgunaan wewenang jabatan, Pasal 126 KUHPM, serta Pasal 8 ayat (2) huruf b PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 1997 mengenai Disiplin Prajurit TNI.
Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum keluarga korban meminta agar Komandan Pomdam IX/Udayana segera:
Melakukan pemeriksaan terhadap Letda Inf. Lucman Hakim atas dugaan pelanggaran pasal-pasal yang disebutkan;
Menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan hukum militer dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keluarga almarhum agar proses peradilan berjalan transparan, jujur, dan bebas dari intervensi.
Rikha Permatasari juga menyoroti kurangnya keterbukaan publik dalam proses persidangan yang tidak disiarkan secara langsung melalui kanal resmi.
“Seharusnya persidangan ini tetap di-streaming agar masyarakat NTT bisa mengetahui jalannya proses hukum dengan transparan. Kami berharap ke depan hal itu diperhatikan oleh pihak pengadilan,” ujarnya.
Keluarga almarhum Prada Lucky melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan bagi Prada Lucky benar-benar ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. (uge)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.