Sidang Kasus Prada Lucky

Sidang Kasus Prada Lucky Namo, 31 Saksi Sudah Diperika

Hingga Selasa (11/11/2025), total 31 saksi telah dijadwalkan, dan 30 di antaranya sudah diperiksa oleh majelis hakim dalam tiga berkas perkara

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Kepala Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, dalam keterangan pers seusai sidang (11/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 31 saksi telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky Namo
  • Kepala Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebut Oditur Militer berencana menghadirkan saksi tambahan dalam sidang lanjutan
  • Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan saksi tambahan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang terus melanjutkan proses persidangan kasus kematian almarhum Prada Lucky Namo.

Hingga Selasa (11/11/2025), total 31 saksi telah dijadwalkan, dan 30 di antaranya sudah diperiksa oleh majelis hakim dalam tiga berkas perkara yang sedang berjalan.

Kepala Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, dalam keterangan pers seusai sidang menjelaskan, pelaksanaan sidang hari ini merupakan bagian dari pemeriksaan dalam berkas nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi dan 16 orang lainnya.

“Sidang hari ini memeriksa saksi ke-12, Letda Infanteri Luqman Hakim Oktavianto. Dengan demikian, seluruh dua belas saksi dalam berkas tersebut telah selesai diperiksa,” ujarnya.

Meski begitu, kata Kapten Damai, Oditur Militer berencana menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya. 

Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan saksi tambahan.

Baca juga: Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto Sebut Prada Lucky dan Prada Richard Dicambuk hingga Lemas

“Sidang lanjutan perkara nomor 41 akan digelar Selasa, 18 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dilmil III-15 Kupang juga akan melanjutkan sidang besok, Rabu (12/11/2025), untuk berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal dan tiga orang lainnya. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi ke-12 dalam berkas perkara.

“Dari total 31 saksi dalam tiga berkas perkara, satu saksi lagi yang belum diperiksa adalah Lettu Infanteri Rahmat. Untuk saksi tambahan, kami masih menunggu konfirmasi dari oditur maupun penasihat hukum,” tutup Kapten Damai. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved