Sidang Kasus Prada Lucky

Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto Sebut Prada Lucky dan Prada Richard Dicambuk hingga Lemas

Dalam kesaksiannya, Letda Luqman mengaku berada di ruang staf intel pada malam kejadian, tepatnya 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan pemeriksaan Saksi atas nama Letda Inf Luqman Hakim OktaviantoSelasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Letda Luqman mengaku berada di ruang staf intel pada malam kejadian, tepatnya 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA
  • Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo digelar kembali di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Sertu Thomas dan terdakwa lainnya sebanyak 16 orang.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H, dengan Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I. Panitera sidang yakni Letda Chk I Nyoman Dhama Setyawan, S.H., sementara Oditur Militer adalah Letkol Chk Yudhiarto, S.H.

Saksi yang diperiksa adalah Letda Inf Luqman Hakim Oktavianto, yang menjabat sebagai Dantonpam. 

Dalam kesaksiannya, Letda Luqman mengaku berada di ruang staf intel pada malam kejadian, tepatnya 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.

“Saat itu saya melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard dan almarhum Prada Lucky. Kedua Danki sedang menasihati mereka,” ujar saksi.

Baca juga: Hari Kedelapan Sidang Kasus Kematian Prada Lucky, Hadirkan Saksi Letda Inf. Luqman Hakim Oktavianto

Namun, menurut Luqman, suasana kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. 

Ia melihat selang berwarna biru dipegang oleh Provost Allan, yang kemudian digunakan untuk mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard.

“Saya tidak tahu berapa kali mereka dicambuk, tapi saya melihat bagian punggung keduanya penuh luka dan memar. Keduanya sudah tampak lemas,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Luqman juga menuturkan dua orang bergantian melakukan pencambukan. Ia hanya mengenali Pratu Aprianto, yang mencambuk sebanyak dua sampai tiga kali.

Saksi menambahkan, pada pagi harinya, 29 Juli 2025, ia dan rekan-rekannya sempat memberikan makanan kepada Prada Lucky dan Prada Richard. 

Namun, pada 30 Juli 2025 pagi, ia melihat Prada Richard dalam keadaan pipi lebam dan bibir bengkak, sementara Prada Lucky sudah tidak terlihat.

“Saya tanya Prada Richard, dan dia bilang yang memukul adalah Pratu Raja,” ucap Luqman. 

Ia mengatakan sempat memerintah untuk membeli es batu untuk mengompres luka Prada Richard sebelum mengikuti apel pagi.

Menurutnya, informasi mengenai Prada Lucky yang dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia diketahuinya dari grup komunikasi internal.

“Saya juga yang menyampaikan kabar kematian Prada Lucky kepada Prada Richard di pos tiga. Saat itu, Richard menangis dan memeluk saya,” tutur saksi. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved