Sidang Kasus Prada Lucky

Orang Tua Prada Lucky Desak Danton Letda Roni Setiawan dan Pratu Petrus Kanisius Wae Jadi Tersangka

Menurutnya, Letda Roni merupakan pihak yang menjadi sumber utama penderitaan yang dialami Prada Lucky hingga berujung maut.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
PERSIDANGAN -Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo, mendesak Danton Letda Inf Roni Setiawan dan Pratu Petrus Kanisius Wae jadi tersangka usai mengikuti persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang. 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Orang tua almarhum Prada Lucky Namo, yakni Serma Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, mendesak agar Danton Letda Inf. Roni Setiawan dan Pratu Petrus Kanisius Wae ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak mereka.

Desakan itu disampaikan Serma Christian usai mengikuti persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (4/11/2025). 

Menurutnya, Letda Roni merupakan pihak yang menjadi sumber utama penderitaan yang dialami Prada Lucky hingga berujung maut.

"Kami minta harus tambah dua pelaku, Danton Letda Roni dan Pratu Petrus Kanisius. Danton Roni itu biangnya. Waktu periksa pertama, dia yang ungkap LGBT, padahal LGBT tidak ada buktinya," ujar Serma Christian.

Serma Christian menilai bahwa tuduhan terkait orientasi seksual terhadap anaknya tidak berdasar dan menjadi pemicu rangkaian kekerasan yang menewaskan Prada Lucky. 

Baca juga: Orang Tua Prada Lucky Kejar 17 Terdakwa di Depan Pengadilan Militer Kupang

Ia menegaskan akan mengambil langkah keras apabila kedua anggota TNI tersebut tidak dijadikan tersangka.

"Kalau Danton Letda Roni tidak dijadikan tersangka, saya akan buat keributan," tegasnya.

Selain itu, ia juga menuding Pratu Petrus Kanisius Wae terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap Prada Lucky.

"Pratu Petrus juga harus jadi tersangka, karena dia pukul anak saya empat kali. Satu kali pukul saja sudah cukup untuk disebut pelaku. Kasihan, nyawa anak saya melayang karena perbuatan mereka," tambahnya.

Hal senada disampaikan Sepriana Paulina Mirpey, ibu almarhum. 

Ia menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh Letda Inf. Roni terhadap ponsel anaknya telah melampaui kewenangan yang diberikan.

Menurut Sepriana, pemeriksaan seharusnya dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Komandan Kompi (Danki) terkait upaya pencegahan judi online (judol), namun Letda Roni justru membuka hal-hal yang bersifat pribadi.

"Danton bukan hanya memeriksa soal judi online, tapi juga melihat hal-hal privasi di handphone almarhum," ungkap Sepriana.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved