Sidang Kasus Prada Lucky

Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky C.S. Namo, 17 Terdakwa Tiba di Dilmil III-15 Kupang

Setibanya di halaman pengadilan, mereka langsung diarahkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Militer III-15 Kupang  untuk menjalani proses

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
17 terdakwa tiba di Pengadilan Militer III-15 Kupang guna mengikuti sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo. 
Ringkasan Berita:

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa 11 November 2025.

Sebanyak 17 terdakwa yang merupakan prajurit TNI AD telah tiba di lokasi persidangan dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer.

Pantauan POS-KUPANG.COM di lokasi, para terdakwa datang menggunakan seragam loreng lengkap dan dalam keadaan diborgol. 

Setibanya di halaman pengadilan, mereka langsung diarahkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Militer III-15 Kupang  untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Para terdakwa tersebut merupakan personel TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky C.S. Namo.

17 terdakwa ini masuk dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Adapun ke-17 terdakwa tersebut adalah:

1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sementara itu, bertindak sebagai Oditur Militer (Jaksa Militer) yakni Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved