Sidang Kasus Prada Lucky
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky C.S. Namo, 17 Terdakwa Tiba di Dilmil III-15 Kupang
Setibanya di halaman pengadilan, mereka langsung diarahkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk menjalani proses
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Ringkasan Berita:
- 17 terdakwa kasus Prada Lucky Namo tiba di lokasi persidangan untuk mengikuti sidang, Selasa (11/11/2025)
- Para terdakwa akan mengikuti sidang lanjutan kasus Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa 11 November 2025.
Sebanyak 17 terdakwa yang merupakan prajurit TNI AD telah tiba di lokasi persidangan dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer.
Pantauan POS-KUPANG.COM di lokasi, para terdakwa datang menggunakan seragam loreng lengkap dan dalam keadaan diborgol.
Setibanya di halaman pengadilan, mereka langsung diarahkan masuk ke dalam gedung Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Para terdakwa tersebut merupakan personel TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky C.S. Namo.
17 terdakwa ini masuk dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Adapun ke-17 terdakwa tersebut adalah:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sementara itu, bertindak sebagai Oditur Militer (Jaksa Militer) yakni Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
| Hari Kedelapan Sidang Kasus Kematian Prada Lucky, Hadirkan Saksi Letda Inf. Luqman Hakim Oktavianto |
|
|---|
| Dua Dokter dari RSUD Aeramo Beberkan Kondisi Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Penjelasan Dua Dokter RSUD Aeramo dalam Sidang Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Dokter RSUD Aeramo Ungkap 12 Penyebab Kematian Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ayah Prada Lucky Namo akan Bersurat ke Komas HAM Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/17-terdakwa-tiba-di-Pengadilan-Militer-III-15-Kupang-guna-mengikuti-sidang-lanjutan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.