Sidang Kasus Prada Lucky

Dua Saksi Tambahan akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Prada Lucky Namo

Kedua saksi tersebut dijadwalkan memberikan keterangan untuk memperjelas beberapa fakta medis terkait perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (4/11/2025). Persidangan dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 
Ringkasan Berita:
  • Dua saksi tambahan akan dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara Prada Lucky Namo
  • Sidang ini akan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin 10 November 2025
  • Sidang lanjutan ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa datang langsung menyaksikan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Militer III-15 Kupang akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara Prada Lucky Namo dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal pada Senin, 10 November 2025.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 8 November 2025, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan secara elektronik (melalui Zoom Meeting).

Adapun dua saksi tambahan yang akan dihadirkan yaitu dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr. Gede Rasti Adi Mahartha, Sp.B.

Kedua saksi tersebut dijadwalkan memberikan keterangan untuk memperjelas beberapa fakta medis terkait perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Baca juga: Saksi ke-11 Ungkap Kesaksian Mengejutkan Soal Penyiksaan ke Prada Lucky dan Prada Richard

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota masing-masing Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sementara itu, Oditur Militer dalam perkara ini adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.

Kapten Chk Damai Chrisdianto menegaskan sidang lanjutan ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan dapat hadir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved