Sidang Kasus Prada Lucky
Danrem 161/Wira Sakti Terima Laporan Pelanggaran Pelda Cherstian Namo dari Kodim Rote Ndao
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Ringkasan Berita:
- Kodim 1627/Rote Ndao melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ayah kandung Prada Lucky Namo, Pelda Chrestian Namo
- Pelda Chrestian Namo disebut hidup bersama seorang wanita sejak tahun 2018 tanpa ikatan pernikahan yang sah
- Kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono telah menerima laporan perihal dugaan pelanggaran oleh Pelda Cherstian Namo.
Dalam keterangannya, Kamis (6/10/2025), Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, pada Rabu (5/11/2025).
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.
Pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Brigjen Hendro Cahyono menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan tindakan Pelda Cherstian yang tidak berdasarkan aturan seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pelda Cherstian sejak tahun 2018 hidup dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ujarnya.
Dia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” katanya.
Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Namo Dilanjutkan, Enam Saksi Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini
“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mencoreng nama baik institusi,” katanya.
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, mengatakan, proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kolonel Widi juga menambahkan, langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi.
Langkah yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini menjadi bukti bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, sekaligus mempertegas komitmen bahwa setiap prajurit harus menjadi teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang Kasus Prada Lucky
Danrem 161 Wira Sakti Kupang
Korem 161/Wira Sakti
Brigjen TNI Hendro Cahyono
Pelda Cherstian Namo
POS-KUPANG.COM
| Aktivis PIAR NTT Sebut Pasal untuk 22 Anggota TNI Terlalu Ringan, Harusnya Dijerat Pasal Pembunuhan |
|
|---|
| Bantah Langgar Disiplin, Ayah Lucky Tegaskan Tak Pernah Dapat Pemberitahuan Sejak Anaknya Meninggal |
|
|---|
| Saksi ke-11 Ungkap Kesaksian Mengejutkan Soal Penyiksaan ke Prada Lucky dan Prada Richard |
|
|---|
| Pratu Nong Brian Semi Tertunduk Lemas Saat Dengar Kesaksian Dokter RSUD Aeramo |
|
|---|
| Saksi Arnoldus Seran Dengar Suara Pukulan dari Arah Tempat Istirahat Prada Lucky dan Prada Richard |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Komandan-Korem-161Wira-Sakti-Brigjen-TNI-Hendro-Cahyono-saat-memberikan-keterangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.