Sidang Kasus Prada Lucky

Kuasa Hukum Ayah Prada Lucky Namo akan Bersurat ke Komas HAM Internasional

Selain itu, ia juga mengecam segala bentuk intimidasi terhadap keluarga korban. Rikha Permatasari juga menuntut fokus penegakan hukum

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari  S.H., M.H., C.Med., C.LO., sebelum sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo, Senin (10/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang 
Ringkasan Berita:

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari  S.H., M.H., C.Med., C.LO., menyatakan langkah serius dengan membawa kasus kematian Prada Lucky Namo ke ranah internasional.

Menurutnya, kasus ini dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM) berat. Tim kuasa hukum berencana bersurat ke Komnas HAM Internasional untuk menekan agar perkara ini diusut secara terang benderang.

Selain itu, ia juga mengecam segala bentuk intimidasi terhadap keluarga korban. Rikha Permatasari juga menuntut fokus penegakan hukum hanya tertuju pada perkara penganiayaan yang dialami Prada Lucky Namo.

Menurutnya, segala bentuk upaya intimidasi, tekanan, ancaman, atau pengaburan isu yang substansinya mengarah kepada keluarga korban khususnya ayah Prada Lucky Namo harus segera dihentikan.

Baca juga: Hari Ini Sidang Lanjutan Prada Lucky, Majelis Hakim Kembali Hadirkan Dua Dokter RSUD Aeramo

‎"Yang dibutuhkan saat ini bukanlah pembelaan institusional, tetapi keberanian moral untuk mengatakan yang benar meskipun pahit. Kami menyerukan agar proses hukum dijalankan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa pencitraan," tegas Rikha sebelum sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo, Senin (10/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sidang lanjutan ini dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal, S.Tr. (Han).‎

‎Rikha Permatasari menutup pernyataannya dengan seruan moral yang kuat, menegaskan posisi mereka yang tidak menjustifikasi kekerasan, melainkan berdiri bersama pada sisi kemanusiaan dan keadilan.

‎"Pada akhirnya, keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh jabatan, dan kemanusiaan harus tetap menjadi panglima yang tertinggi," pungkasnya. (Sico Halut)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved