Sidang Kasus Prada Lucky

Hari Ini Sidang Lanjutan Prada Lucky, Majelis Hakim Kembali Hadirkan Dua Dokter RSUD Aeramo

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota masing-masing Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
Dua dokter dari RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo, yaitu dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B, dan dr. Kandida Fabiana, memberikan keterangan secara daring terkait hasil pemeriksaan medis terhadap almarhum Prada Lucky Namo. 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus Prada Lucky Namo, Senin (10/11/2025)
  • Dua saksi yang merupakan dokter di RSUD Aeramo Kabupaten Ngada akan dihadirkan sebagai saksi tambahan
  • Terdakwa pada sidang kali ini adalah Lettu Inf Ahmad Faisal

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Prada Lucky dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Senin 10 November 2025.

Sidang yang merupakan kelanjutan dari perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menghadirkan dua saksi tambahan dari kalangan medis untuk memberikan keterangan secara onlien (melalui Zoom).

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, dalama keterangannya kepada POS-KUPANG.COM, menjelaskan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan.

"Dua saksi tambahan yang akan dihadirkan yaitu dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr. Gede Rasti Adi Mahartha, Sp.B. Keduanya akan memberikan keterangan terkait aspek medis yang menjadi bagian penting dalam perkara ini," ujar Kapten Damai.

Baca juga: Ayah Prada Lucky Namo Dilarang Podcast, Dilaporkan Institusi TNI ke Denpom Kupang

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota masing-masing Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sementara itu, bertindak sebagai oditur militer dalam perkara ini adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.

Kapten Chk Damai menegaskan, sidang lanjutan ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan dapat hadir sesuai ketentuan yang berlaku. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved