Sidang Kasus Prada Lucky
Hari Ini Sidang Lanjutan Prada Lucky, Majelis Hakim Kembali Hadirkan Dua Dokter RSUD Aeramo
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota masing-masing Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus Prada Lucky Namo, Senin (10/11/2025)
- Dua saksi yang merupakan dokter di RSUD Aeramo Kabupaten Ngada akan dihadirkan sebagai saksi tambahan
- Terdakwa pada sidang kali ini adalah Lettu Inf Ahmad Faisal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Prada Lucky dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Senin 10 November 2025.
Sidang yang merupakan kelanjutan dari perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menghadirkan dua saksi tambahan dari kalangan medis untuk memberikan keterangan secara onlien (melalui Zoom).
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, dalama keterangannya kepada POS-KUPANG.COM, menjelaskan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan.
"Dua saksi tambahan yang akan dihadirkan yaitu dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr. Gede Rasti Adi Mahartha, Sp.B. Keduanya akan memberikan keterangan terkait aspek medis yang menjadi bagian penting dalam perkara ini," ujar Kapten Damai.
Baca juga: Ayah Prada Lucky Namo Dilarang Podcast, Dilaporkan Institusi TNI ke Denpom Kupang
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota masing-masing Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sementara itu, bertindak sebagai oditur militer dalam perkara ini adalah Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.
Kapten Chk Damai menegaskan, sidang lanjutan ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan dapat hadir sesuai ketentuan yang berlaku. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang Kasus Prada Lucky
Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer
RSUD Aeramo
Kapten Chk Damai Chrisdianto
POS-KUPANG.COM
| Perkara Prada Lucky Namo, Anggota DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat Minta Pelaku Dihukum |
|
|---|
| Dua Saksi Tambahan akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Danrem 161/Wira Sakti Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Ayah Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Dilarang Tampil di Podcast, Ayah Prada Lucky Namo: Saya Hanya Cari Keadilan |
|
|---|
| Danrem 161/Wira Sakti Terima Laporan Pelanggaran Pelda Cherstian Namo dari Kodim Rote Ndao |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dua-dokter-dari-RSUD-Aeramo-Kabupaten-Nagekeo-yaitu-dr-Gede-Rastu-Adi-Mahartha-SpB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.