Sidang Kasus Prada Lucky

Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Ajukan 10 Saksi Tambahan ke Oditur Militer Kupang

Dalam surat itu, Rikha menyampaikan bahwa terdapat sepuluh orang saksi tambahan yang dinilai penting.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
KUASA HUKUM - Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM., Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Bersama Ayah dan Ibu Almarhum di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Tim kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky yang tergabung dalam Kantor Hukum Rikha & Partners resmi mengajukan daftar saksi tambahan kepada Kepala Oditurat Militer (Odimil) Kupang dan Kepala Inspektorat Jenderal (Ka Otjen) TNI.

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM., selaku pimpinan tim kuasa hukum, dalam surat resmi yang dikirimkan pada Selasa (11/11/2025).

Dalam surat itu, Rikha menyampaikan bahwa terdapat sepuluh orang saksi tambahan yang dinilai penting.

Karena itu, perlu dihadirkan dalam proses hukum terkait perkara kematian Prada Lucky. Kesepuluh saksi tersebut yaitu:

Letkol Justik Hadiinata (Danyon)
Pasipam
Pasiintel
Leonardo Mendonca
Stanly Agusto da Silva
Septian Tasesep
Alwin Olin
Dominikus Bere
Zulvigi Saudale
Fahmy Sogen

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Laporkan Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Keterangan Palsu

“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” tulis Rikha dalam surat yang ditujukan kepada dua pejabat TNI tersebut.

Pengajuan tambahan saksi ini merupakan bagian dari langkah hukum tim kuasa untuk memastikan proses persidangan militer terkait kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan memenuhi asas keadilan. (uge)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved