Sidang Kasus Prada Lucky
Danrem 161/Wira Sakti Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Ayah Prada Lucky Namo
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan klarifikasi resmi.
Ringkasan Berita:
- Sidang perkara kematian Prada Lucky transparan
- Danrem pantau jalannya persidangan
- Danrem tekankan pentingnya disiplin dan etika prajurit
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Persidangan kasus dugaan penganiayaan berantai yang mengakibatkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus bergulir di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang.
Agenda sidang Minggu ini menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam proses pencarian keadilan, Ruang sidang tampak dipadati oleh keluarga korban, termasuk ayah almarhum, Pelda Chrestian Namo, serta ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, dan pihak keluarga lainnya yang datang memberikan dukungan moral dan berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas.
Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pernyataan Pelda Chrestian Namo di sejumlah media televisi menjadi sorotan publik.
Dalam pernyataannya, yang bersangkutan menyebut tidak mempercayai pengadilan di lingkungan militer serta merasa tidak mendapatkan akses informasi dari satuannya terkait perkembangan kasus anaknya.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan klarifikasi resmi di hadapan media.
Danrem menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
"Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan," tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Danrem juga menekankan pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi sulit.
"Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan. Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar lebih selektif dalam pemberitaan, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya. (uan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
ayah Prada Lucky Namo
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Chrestian Namo
Brigjen TNI Hendro Cahyono
Pengadilan Militer III-15 Kupang
Danrem 161/Wira Sakti
POS-KUPANG.COM
| Dilarang Tampil di Podcast, Ayah Prada Lucky Namo: Saya Hanya Cari Keadilan |
|
|---|
| Danrem 161/Wira Sakti Terima Laporan Pelanggaran Pelda Cherstian Namo dari Kodim Rote Ndao |
|
|---|
| Aktivis PIAR NTT Sebut Pasal untuk 22 Anggota TNI Terlalu Ringan, Harusnya Dijerat Pasal Pembunuhan |
|
|---|
| Bantah Langgar Disiplin, Ayah Lucky Tegaskan Tak Pernah Dapat Pemberitahuan Sejak Anaknya Meninggal |
|
|---|
| Saksi ke-11 Ungkap Kesaksian Mengejutkan Soal Penyiksaan ke Prada Lucky dan Prada Richard |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Danrem-161-Wira-Sakti-Soal-Kasus-Ayah-Prada-Lucky-Namo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.