Sidang Kasus Prada Lucky

Luqman Hakim Oktavianto Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Sekitaran jam sebelah lewat korban mendapatkan cambukan menggunakan selang berwarna biru kurang lebih 2 sampai 3 kali di area punggung korban. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan pemeriksaan Saksi atas nama Letda Inf Luqman Hakim Oktavianto, Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar Selasa (11/11/2025)
  • Letda Inf. Luqman Hakim Oktavianto sebagai saksi ke-12
  • Sudah 31 saksi yang diperiksa 

 

POS - KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo, kembali dilanjutkan dengan nomor perkara 41 - K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwah  kembali dilakukan di Penggadilan Militer - III. 15, Kupang (11/11/25). 

Sidang lanjutan pada hari ini menghadirkan satu saksi yaitu, Letda Inf. Luqman Hakim Oktavianto sebagai saksi 12. 

Dalam kesaksian yang diberikan oleh saksi dirinya menyamapikan bahwa pada tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WITA dirinya masuk kedalam ruang staf Intel karena ada keributan dalam ruangan. 

"Malam hari sekitar pukul sebelah malam kami masuk ke dalam ruangan karena ada keramaain" ungkapnya. 

Kemudian pada saat berada di dalam ruangan dirinya tidak sendiri tetapi terdapat terdakwah didalam ruangan tersebut, kemudian mereka sedang menasehati korban dan setelah itu ada dua orang lagi yang masuk. 

Baca juga: Sidang Kasus Prada Lucky Namo, 31 Saksi Sudah Diperika

"Dalam ruangan tersebut ada Danki Faisal, Prada Richard Bulan, dan Prada Lucky, pada waktu itu kami duduk bersama, kami hanya melihat terdakwa menasihati almarhum dan Prada Richard Bulan. Ada yang masuk tetapi lupa" tambahnya. 

Sekitaran jam sebelah lewat korban mendapatkan cambukan menggunakan selang berwarna biru kurang lebih 2 sampai 3 kali di area punggung korban. 

"Sekitar lebih dari jam 11 malam mencabuk, tidak tau berapa kali bergantian mencambuk. Terdakwa berada di dalam ruangan. Yang dicambung prada Richard dan Alm. Bagian punggung tetapi saya lupa siapanyang pertama kali di cambuk. Berapa kali saya lupa tetapi kurang lebih 2 atau 3 kali bagian punggung kedua korban. Dicambuk menggunakan selang warna biru," ujarnya. 

Pada kesaksian yang berikan juga saksi menyampaikan bahwa dirinya melihat kondisi tubuh korban yang sudah penuh dengan luka dan memar. 

"Kondisi sudah luka memar di bagian punggung baik Prada Richard Bulan dan Prada Lucky. Saya mengetahui karena sebelumnya kami megantarkan mandi dengan provos Pratu Alan sekitar jam 8 atau 9, sebelum masuk ke dalam ruangan jam 11 itu" ungkapnya. 

Pada tanggal 29 saksi lepas piket di jam 10 pagi dan mereka diperintahkan memberikan makan kepada kedua korban
 
"Jam 10 pagi tangal 29 kami lepas piket, sepanjang, kami kedapur untuk memerintahkan memberikan memakan kepada prada Lucky dan Prada Richard Bulan," ungkapnya. 

Kemudian pada tanggal 30 pagi saksi kembali mengecek keadaan korban dan didapatkan korban sudah ada lebam pada pipi dan bibir sudah bengkak. 

"Tanggal 30 pagi kami kembali cek keadaan Prada Richard Bulan, itu pipi sudah lebam dan bibir sudah bengkak, sedangkan Prada Lucky tidak ada. Saksi menanyakan kepada Prada Richard Bulan. Pada saat di tanyai oleh saksi siapa yang memukul? Richard Bulan menjawab Pratu Raja" ungkapnya. 

Pada kesaksian yang diberikan dirinya juga menyampaikan bahwa pada saat memberikan makanan kepada Alm itu merupakan saat terakhir bertemu korban. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved