Sidang Kasus Prada Lucky

Dua Dokter dari RSUD Aeramo Beberkan Kondisi Prada Lucky Namo

Sidang masih berlangsung dengan kedua saksi yang bergabung melalui media elektronik yaitu via zoom. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Dokter Kandida Bibiana Ugha dari RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo saat memberikan penjelasan dalam perkara kematian Prada Lucky Namo. Ia merupakan dokter yang pertama kali menangani Prada Lucky Namo saat masuk ke rumah sakit itu. 

Ringkasan Berita:

 

POS - KUPANG.COM - KUPANG --  Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo, kembali dilanjutkan dengan nomor perkara 40 - K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal kembali dilakukan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin  (10/11/2025). 

Sidang lanjutan ini kembali menghadirkan dua saksi yaitu saksi 8 dr. Kandida Fabiana dan Saksi 9 dr. Gede Rastu Ade Mahartha dari RSDU Aeramo.

Dalam kesaksian yang diberikan oleh kedua saksi ini menyampaikan terkait dengan kondisi baik pada saat awal almarhum sampai ke rumah sakit hingga almmarhum di nyatakan meninggal dunia. 

Pada kesaksian yang diberikan oleh dr. Kandida Fabiana menyampaikan bahwa adanya luka-luka di beberapa bagaian tubuh yang sudah dalam proses penyembuhan yang dimana biasanya di katakan Luka Koreng. 

"Pada saat saya mengecek kondisi pasien itu adanya luka pada beberapa bagian tubuh sepertinya bagian lengan kiri dan kanan, punggung, dan pinggang, ada beberapa luka yang sudah dalam proses penyembuhan biasanya orang awam ketahui Luka Koreng" ungkapnya. 

Baca juga: Penjelasan Dua Dokter RSUD Aeramo dalam Sidang Prada Lucky Namo

Kemudian dirinya menambahkan terkait dengan kondisi luka yang berada di tubuh almarhum warna luka yang ada pada tubuh korban. 

"Luka-luka merah keunguaan itu adalah luka memar, dada, pinggang kiri, daerahnya luas. Luka berwarna merah itu ada di sekitaran luka yang mana itu tandanya adanya infeksi" tambahnya. 

Pada kesaksian saksi 9 dr. Gede Rastu Ade Mahartha menyampaikan bahwa adanya dua kali pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan kondisi pasien selama di rawat. 

"Iyah benar dilakukan rogsen karena dikihat dari kondisi selama perawatan dari awal masuk sehingga dilakukan rogsen lagi" ungkapnya. 

Pada penyampaiannya juga disampaikan bahwa pasien mengala gagal ginjal setelah dilakukan rogsen pada korban. 

Kesaksian saksi 9 dr. Gede Rastu Ade Mahartha, juga menambahkan bahwa adanya memar pada organ Paru-paru serta adanya infeksi berat yang menyebar pada seluruh tubuh korban. 

"Adanya memar pada organ paru-paru dan juga infeksi berat yang menyebar ke seluruh tubuh" tambahnya

Sidang masih berlangsung dengan kedua saksi yang bergabung melalui media elektronik yaitu via zoom. 

Sidang ditundaminggu depan akan kembali menghadirkan saksi tambahan pada tanggal 17 November 2025. (Nesta, mahasiswa magang)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved