TOPIK
Sidang Kasus Prada Lucky
-
Sebab, cairan itu sangat berpengaruh pada kondisi pasien itu sendiri. Sisi lain, infeksi yang dialami pasien turut memperburuk keadaan.
-
dr. Gede membeberkan hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam surat keterangan kematian. Dalam surat tersebut, tercatat 12 penyebab kematian
-
Selain itu, ia juga mengecam segala bentuk intimidasi terhadap keluarga korban. Rikha Permatasari juga menuntut fokus penegakan hukum
-
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota masing-masing Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu
-
Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu menegaskan bahwa perkara meninggalnya Prada Lucky Namo telah menjadi perhatian bersama.
-
Kedua saksi tersebut dijadwalkan memberikan keterangan untuk memperjelas beberapa fakta medis terkait perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
-
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan klarifikasi resmi.
-
Ayah almarhum Prada Lucky Namo, Christian Namo menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan.
-
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.
-
Ia menilai dari rangkaian fakta di persidangan, terdapat indikasi kuat penyiksaan terhadap Prada Lucky Namo dilakukan secara terencana.
-
Ia menyampaikan hal tersebut merespons laporan bahwa dirinya dianggap melanggar disiplin prajurit usai berbicara di media.
-
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, saksi ke-11 Prada Jemi Junius Langga memberikan kesaksian mengejutkan
-
Hasil pemeriksaan fisik juga menunjukkan luka memar dan lecet di seluruh tubuh akibat trauma benda tumpul dan benda tajam.
-
Sekitar pukul 01.30 dini hari, saksi mendengar suara gaduh dari arah tempat tidur Lucky dan Richard.
-
dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B, dan dr. Kandida Fabiana, memberikan keterangan secara daring terkait hasil pemeriksaan medis terhadap almarhum
-
Sidang yang mengadili perkara dengan nomor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto
-
Persidangan dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menghadirkan Letda Inf. Roni Setiawan, selaku Danton yang menjadi saksi kunci.
-
Menurutnya, Letda Roni merupakan pihak yang menjadi sumber utama penderitaan yang dialami Prada Lucky hingga berujung maut.
-
Insiden itu terjadi seusai persidangan dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang berlangsung hingga malam hari.
-
Di dalam ruangan, ia mendapati Letda Made Juni, terdakwa 6, dan Prada Richard sudah berada di sana.
-
Saksi menuturkan, ia pulang sekitar pukul 21.30 dan kembali ke rumah sakit keesokan paginya, 5 Agustus, saat kondisi Lucky semakin memburuk.
-
Raut wajahnya terlihat tenang saat mengikuti jalannya persidangan yang menjadi sorotan publik tersebut.
-
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mama angkat Prada Lucky Namo mengungkap adanya perbedaan kondisi luka antara saat terakhir kali
-
Ia mengatakan, hasil visum yang ia lakukan terlihat luka gores berbentuk garis memanjang, memar di bagian dada, perut dan paha.
-
Seorang dewasa normal, kata dia, per menit bisa 16-20 kali bernafas. Sementara almarhum, mengalami pernafasan lebih cepat dari 22 hingga 26 kali
-
Dalam persidangan kali ini, oditur menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan secara daring, yakni dr. Kandida Fabiana selaku saksi kelima
-
Kasus ini menyeret anggota TNI sebagai terdakwa, yang diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan tewasnya Prada Lucky Namo
-
Sejak pagi, suasana di area Pengadilan Militer III-15 Kupang mulai ramai. Keluarga korban maupun keluarga para terdakwa tampak hadir untuk mengikuti
-
Sidang keempat ini menjadi sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
-
Sejak pekan lalu, enam orang telah dilakukan pemeriksaan. Total ada 7 saksi dalam berkas dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal itu.