Sidang Kasus Prada Lucky

Saksi Ketujuh, Petrus Kanisius Wae Tetap pada Keterangannya Meski Disanggah Terdakwa

Sidang keempat ini menjadi sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
SIDANG - Terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal (belakang), saksi ketujuh, Pratu Petrus Kanisius Wae (depan) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo pada Senin (3/11/2025).

Sidang keempat ini menjadi sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto, dengan Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan sebagai Oditur Militer. Dalam sidang kali ini, majelis menghadirkan saksi ketujuh, yakni Pratu Petrus Kanisius Wae, anggota Provos Kompi A.

Dalam persidangan, terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal memberikan tiga sangkalan terhadap keterangan saksi Petrus. Namun, saksi tetap konsisten pada setiap pernyataannya.

Sangkalan pertama disampaikan terdakwa terkait aktivitas setelah apel malam. Terdakwa mengaku bahwa dirinya masih memberikan pengarahan kepada seluruh personel Kompi A setelah apel malam.

Baca juga: ‎Ngeri! Almarhum Prada Lucky Namo Sudah Meminta Ampun Berkali-kali, Seniornya Tetap Mencambuk

Namun, saksi Petrus tetap bersikukuh pada keterangannya bahwa kegiatan tersebut telah selesai sesuai waktu yang ia sampaikan sebelumnya.

Sangkalan kedua berkaitan dengan perintah terhadap anggota provos. Terdakwa menyebut bahwa ia dan dansi inyel tidak memerintahkan provos untuk mengantar almarhum Prada Lucky, melainkan untuk menjaga almarhum di ruangan staf intel. Namun, saksi tetap pada keterangannya semula bahwa perintah yang diterima hanyalah untuk mengantar almarhum ke ruangan staf intel.

Sangkalan ketiga menyangkut waktu keberadaan terdakwa di staf intel pada 28 Juli 2025. Terdakwa menyebut bahwa sekitar pukul 20.00 WITA ia belum berada di ruangan staf intel sesuai keterangan saksi sebelumnya.

Namun, hakim menyanggah pernyataan itu dengan alasan bahwa menurut keterangan saksi waktu yang disebut 21.30 sehingga keterangan saksi dan keterangangan terdakwa masih sinkron.

Sidang berlangsung dalam suasana tegang namun tertib. Majelis hakim menegaskan pentingnya konsistensi keterangan saksi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus kematian almarhum Prada Lucky Namo. (uge)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved