TOPIK
Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
-
Ahli hukum tata negara atau hukum administrasi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. John Tuba Helan mengatakan, secara hukum, Demos Rame
-
Ahli, Yohanis Nome yang dihadirkan terdakwa kasus tanah Manulai 2, Demos Rame Hau mengatakan, okomama (tempat sirih pinang) yang diberikan Pemerintah
-
Ahli auditor dari BPKP Perwakilan NTT , Ade Prianto, S.E menegaskan Pemkot Kupang sebenarnya tidak wajib untuk melakukan pembayaran tanah
-
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melimpahkan kembali berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Yefta Bengu ke Pengadilan Tipikor Kupa
-
Tuan atau pemilik tanah dan Pemkot Kupang menyepakati pembayaran tanah tahun 2007 sebesar Rp 240 juta sebagai uang okomama (sirih pinang).
-
Pemerintah Kota (pemkot) Kupang dan pemilik tanah atau tuan tanah telah sepakat bahwa dana Rp 240 juta yang diberikan Pemkot kepada Thomas Penun Limau
-
Penerima uang sirih pinang (okomama) dari Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) untuk pembayaran tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak akan diperiks
-
Kajati NTT, Mangihut Sinaga, S.H menyampaikan status kasus
tanah di Manulai 2 ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
-
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairulludin, S.H, M.H, dengan anggota Ansyori Syaefudin
-
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Khairulludin, S.H.M.H menegur Mantan Mantan Asisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka, karena menjawab tidak tahu soal p
-
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Jefta Bengu kepa
-
- Tahun 2007 ada pengadaan tanah di Keluarahan Manulai 2
- Tahun 2007, Pemkot membayar tanah 42 hektar Rp 240 juta
- Tahun 2010, Pemkot kembali memb
-
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Adam Herewila sampai
-
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kel
-
Jefta Bengu dan Demos Rame Hau, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sampai saat
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang akhirnya mengeluarkan surat pembataran terhadap Jefta Bengu dan Demos Rame Hau dua tersangk
-
Jefta Bengu dan Demos Rame Hau dirawat di ruang Intensive Care Unit( ICU) Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang.
-
Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, diopname di
-
Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, akhirnya dito
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menahan Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, K
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menahan Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, K
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai pekan depan mulai memfokuskan pada penuntasan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah sa
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan tanah 42 hektar di Kelurahan Manulai II, Ke
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan ekpos kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota
-
Pejabat Pemkot Kupang dan DPRD Kota Kupang, harus bertanggung dan dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Kelurahan Manulai 2 tahun 2007
-
Hasil penghitungan tim penyidik Kejati NTT menyebutkan kerugian negara pembebasan 42 hektar tanah di Manulai II,Kota Kupang, mencapai Rp 1.260.000.000
-
Mantan Walikota upang, Drs. Daniel Adoe juga akan dimintai klarifikasinya di Kejati NTT terkait kasus pembebasan tanah di Manulai II.
-
Penyidik Kejati NTT memeriksa Kabag Umum Sekkot Kupang, Yefta Bengu, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah di Manulai II.