Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Jaksa Bantarkan Jefta dan Demos

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang akhirnya mengeluarkan surat pembataran terhadap Jefta Bengu dan Demos Rame Hau dua tersangk

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Istri Jefta Bengu (Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Kupang), Dorythia B Bengu-Weo (pertama kiri) menyaksikan penandatanganan berita acara pemasukan uang pengembalian kerugian negara ke kas negara di Bank Mandiri Urip Sumoharjo Kupang, Jumat (27/6/2014) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang akhirnya mengeluarkan surat pembataran terhadap Jefta Bengu dan Demos Rame Hau dua tersangka kasus tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Dua tersangka ini dinyatakan sakit sehingga masih dirawat atau diopname  di ruang  Intensive Care Unit ( ICU) Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang, sejak Senin (10/11/2014) malam.

Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com di Kejari Kupang, Jumat (14/11/2014) menyebutkan, jaksa telah mengeluarkan surat pembantaran terhadap dua tersangka ini karena menderita sakit atau gangguan kesehatan. Keduanya diketahui dalam keadaan sakit ketika hendak ditahan di Rutan Penfui Kupang pada Senin (10/11/2014) malam.

Karena sakit, maka pihak rutan pun menolak untuk menerima kedua tersangka ini untuk ditahan sebagai tahanan jaksa.  Akhirnya, jaksa membawa keduanya untuk dirawat secara intensif di RSB Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Dono, S.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Tedjo L Sunarno, S.H.M.Hum, Jumat (14/11/2014)  mengatakan,  kedua tersangka yang sempat ditolak pihak Rutan karena dideteksi keduanya mengalami gangguan kesehatan. "Jadi dua tersangka ini dirawat di rumah sakit, sehingga kita lakukan pembataran," kata Tedjo.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved