Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Jefta dan Demos Rawat Jalan

Jefta Bengu dan Demos Rame Hau, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sampai saat

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
DITAHAN -- Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu ketika hendak dibawa ke Rutan Penfui, Senin (10/11/2014). Tampak keluarga hanya menatap di samping mobil yang mengangkut kedua tersangka. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jefta Bengu dan Demos Rame Hau, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sampai saat ini masih menjalani rawat jalan.

Alasan penangguhan karena keduanya harus beristerahat untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.Com, di Kejati NTT, Jumat (21/11/2014) menyebutkan Jefta dan Demos yang diserahkan oleh penyidik Kejati NTT ke penuntut umum  pada Senin (10/11/2014), akhirnya ditolak pihak Rutan karena keduanya sakit.

Keduanya kemudian dibantarkan untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang.

Kedua tersangka ini dibantarkan oleh kejaksaan, namun karena kondisi kesehatan, keduanya masih sakit sehingga menjalani rawat jalan.

Penasehat Hukum, Demos Rame Hau, John Rihi, S.H mengatakan, status kliennya saat ini menjalani rawat jalan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved