Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Jefta dan Demos Rawat Jalan
Jefta Bengu dan Demos Rame Hau, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sampai saat
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jefta Bengu dan Demos Rame Hau, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sampai saat ini masih menjalani rawat jalan.
Alasan penangguhan karena keduanya harus beristerahat untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.Com, di Kejati NTT, Jumat (21/11/2014) menyebutkan Jefta dan Demos yang diserahkan oleh penyidik Kejati NTT ke penuntut umum pada Senin (10/11/2014), akhirnya ditolak pihak Rutan karena keduanya sakit.
Keduanya kemudian dibantarkan untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang.
Kedua tersangka ini dibantarkan oleh kejaksaan, namun karena kondisi kesehatan, keduanya masih sakit sehingga menjalani rawat jalan.
Penasehat Hukum, Demos Rame Hau, John Rihi, S.H mengatakan, status kliennya saat ini menjalani rawat jalan.*