Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Jefta Jatuh Sebelum Masuk Mobil Tahanan Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menahan Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, K
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menahan Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
Dua tersangka itu adalah Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu.
Pantauan Pos Kupang, Senin (10/11/2014) sekitar pukul 16.30 wita, tersangka Demos Rame Hawu sudah berada di Kejari Kupang.
Kedua tersangka nampak tenang meski sudah mengetahui akan ditahan. Ada beberapa anggota keluarga dari kedua tersangka turut hadir di Kejari Kupang.
Hingga pukul 17. 28 wita, kedua tersangka digiring ke mobil operasional kejaksaan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) Penfui.
Saat hendak naik mobil, Yefta Bengu sempat terjatuh, namun pihak kejaksaan tetap membawanya ke Rutan.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejati NTT melakukan penyerahan tahap dua ke Kejari Kupang selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Kajari Kupang, Susilo Diono, S.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Tedjo L Sunarno, S.H,M.Hum, mengatakan, penyerahan tahap dua itu merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Setelah penyerahan maka kedua tersangka ditahan di rutan selama 20 hari kedepan. Bisa juga diperpanjangn" kata Tedjo.*