Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Sakit, Yefta dan Demos Batal Masuk Rutan
Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, akhirnya dito
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, akhirnya ditolak pihak Rumah Tahanan (Rutan) Penfui karena keduanya dideteksi sedang sakit.
Padahal keduanya sudah diantar ke Rutan sejak pukul 17.29 wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H yang dikonfirmasi melalui, Kasi Pidsus, Tedjo Sunarno, S.H.M.Hum, Senin (10/11/2014)mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
Keduanya sudah diantar ke Rutan, namun keduanya diperiksa lagi di Rutan ternyata menderita sakit sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Karena sakit, kita antar ke Rumah Sakit Bhayangkara. Jika nanti dibuktikan sakit dan harus diopname maka tentu kejaksaan akan membuat pembantaran.*
Selengkapnya Baca Pos Kupang, Selasa 11 November 2014