Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Sakit, Yefta dan Demos Batal Masuk Rutan

Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, akhirnya dito

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
USAI DIPERIKSA--Kepala Bagian Umum Sekkot Kupang, Yefta Bengu, didampingi stafnya usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Manulai II di Kejati NTT, Senin (17/3/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Yefta Bengu dan Demos Rame Hawu, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, akhirnya ditolak pihak Rumah Tahanan (Rutan) Penfui karena keduanya dideteksi sedang sakit.

Padahal keduanya sudah diantar ke Rutan sejak pukul 17.29 wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Susilo Diono, S.H yang dikonfirmasi melalui, Kasi Pidsus, Tedjo Sunarno, S.H.M.Hum, Senin (10/11/2014)mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.

Keduanya sudah diantar ke Rutan, namun keduanya diperiksa lagi di Rutan ternyata menderita sakit sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Karena sakit, kita antar ke Rumah Sakit Bhayangkara. Jika nanti dibuktikan sakit dan harus diopname maka tentu kejaksaan akan membuat pembantaran.*

Selengkapnya Baca Pos Kupang, Selasa 11 November 2014

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved