Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Kejati Rampungkan BAP Adam Herewila

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Adam Herewila sampai

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Istri Jefta Bengu (Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Kupang), Dorythia B Bengu-Weo (pertama kiri) menyaksikan penandatanganan berita acara pemasukan uang pengembalian kerugian negara ke kas negara di Bank Mandiri Urip Sumoharjo Kupang, Jumat (27/6/2014) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Berita  Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Adam Herewila sampai saat masih dalam perampungan oleh penyidik Kejati NTT.

Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Herewila untuk menjalani pemeriksaan melengkapi berkas.

Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com  di Kejati NTT, Selasa (30/12/2014) menyebutkan, sampai saat ini penyidik masih merampungkan BAP Adam Heriwila dalam kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Adam Herewila adalah mantan Camat Alak saat terjadinya pembelian tanah oleh Pemkot Kupang di Manulai 2. Dan Adam juga merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.

Dua tersangka lain dalam kasus yang sama adalah Jefta Bengu dan Demos Rame Hau, berkas keduanya  sudah ada di Pengadilan Tipikor Kupang.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved