Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Kejati Rampungkan BAP Adam Herewila
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Adam Herewila sampai
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Adam Herewila sampai saat masih dalam perampungan oleh penyidik Kejati NTT.
Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Herewila untuk menjalani pemeriksaan melengkapi berkas.
Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com di Kejati NTT, Selasa (30/12/2014) menyebutkan, sampai saat ini penyidik masih merampungkan BAP Adam Heriwila dalam kasus pembelian tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Adam Herewila adalah mantan Camat Alak saat terjadinya pembelian tanah oleh Pemkot Kupang di Manulai 2. Dan Adam juga merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.
Dua tersangka lain dalam kasus yang sama adalah Jefta Bengu dan Demos Rame Hau, berkas keduanya sudah ada di Pengadilan Tipikor Kupang.*