Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Hakim: Lucu Sekali Pak Tidak Tahu
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairulludin, S.H, M.H, dengan anggota Ansyori Syaefudin
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - "Lucu sekali kalau Pak tidak tahu, padahal saat itu pak sebagai Asisten I di Pemkot Kupang. Bapak juga tidak tahu lapangan."
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kupang, Khairulludin, S.H, M.H, kepada mantan Asisten I Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka, ketika memberi kesaksian dalam sidang dugaan korupsi tanah Manulai 2 di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (17/2/2015).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairulludin, S.H, M.H, dengan anggota Ansyori Syaefudin, S,H dan Jult M Lumban Gaol, Ak. Terdakwa yang disidangkan adalah mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tatapem) Kota Kupang, Demos O Rame Hau. Demos didampingi John Rihi, S.H, dan Yanti, S.H selaku penasehat hukum.
Sidang menghadirkan empat saksi, yaitu mantan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Kupang, Ir. Lay Djaranyoera, M.Si; mantan Asisten I, Drs. Yos Rera Beka; Lurah Merdeka, Daud Nafi; dan pejabat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang, John Bell, S.T, M.T. "Pada tahun 2010, ada tidak pembayaran tanah milik Pemkot Kupang di Kelurahan Manulai 2 seluas 40 hektar?" tanya Khairulludin.
Saat itu, Yos menjawab ia tidak tahu karena ia masuk atau menjabat sebagai Asisten I sudah dilakukan proses pembayaran. "Lucu kalau pak tidak tahu ini, bagaimana bapak tidak tahu. Memang pada tahun anggaran 2007 itu ada pembayaran tanah juga," kata Khairulludin.
Soal proyek pengadaan tanah itu, Rera Beka mengaku tahu dari arsip yang ada di kantor ketika ia menjabat Asisten I Setda Kota Kupang. Rera Beka juga mengatakan, pada pembayaran tahun 2007 ada istilah dari tuan tanah bahwa itu merupakan uang sirih pinang (oko mama). Sedangkan dana tahun 2010 merupakan tambahan.
"Bagaimana proses pembebasan lahan, kerja tim negosiasi atau tim survei harga?" tanya Khairulludin. Rera Beka menjawab, semua kegiatan itu ada pada tim masing- masing.
Sementara Lay Djaranyoera, mengatakan, proses yang terjadi saat pengadaan tanah atau pembebasan tanah di Manulai 2 ia tidak tahu. "Saya tahu kalau saya masuk dalam panitia itu ketika saya diperiksa oleh jaksa," katanya. *