Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Kabag Umum Dicecar 40 Pertanyaan

Penyidik Kejati NTT memeriksa Kabag Umum Sekkot Kupang, Yefta Bengu, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah di Manulai II.

POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
USAI DIPERIKSA--Kepala Bagian Umum Sekkot Kupang, Yefta Bengu, didampingi stafnya usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Manulai II di Kejati NTT, Senin (17/3/2014). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota (Sekkot) Kupang, Yefta Bengu, sebagai saksi selama empat jam dalam kasus dugaan korupsi pembebasan  tanah di Manulai II seluas 42 hektar, Senin (17/3/2014).

Jefta diperiksa dari pukul 10.00 Wita sampai  pukul 14.00 Wita lantaran perannya mencairkan anggaran Rp 1,5 miliar untuk pembebasan lahan tanah. Selama empat jam diperiksa, Jefta dicecar 40 pertanyaan terkait kapasitas dan kewenangannya sebagai Kepala Bagian Umum Sekkot Kupang.  

Pantauan Pos Kupang, Jefta diperiksa penyidik Kejati NTT, Jaksa Emy. Lantaran masih sebagai saksi, Yefta tak didampingi penasehat hukum.  Usai diperiksa, Yefta keluar dijemput  tiga staf dari Bagian Umum Sekkot Kupang. Wajah Yefta nampak kurang segar.  

Baju dan celana safari yang dikenakan pun terliat kedodoran alias kebesaran. Meski demikian, Yefta yang sudah menjabat Kabag Umum dari era mantan Walikota Kupang, SK Lerik, hingga Walikota Jonas Salean tetap menebar senyum kepada para wartawan yang hendak mewawancarainya sebelum menumpang mobil dinasnya.

"Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai kepala bagian umum. Diperiksa seputar tugas, pokok dan kewenangan saya sebagai kabag umum apa saja. Itu saja," ujarnya.

Ditanya tentang perannya dalam pembebasan tanah seluas 40 hektar di Manulai II, Yefta meminta wartawan menanyakan itu kepada penyidik Kejati NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H, Senin (17/3/2014), membenarkan pemeriksaan Yefta sebagai saksi dalam tersebut.

Yefta diperiksa karena perannya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah di Manulai II.

Ridwan menjelaskan, kapasitas pemeriksaan Yeffta masih sebagai saksi dalam kasus pembebasan tanah seluas 40 hektar. "Dia yang menerbitkan surat perintah membayar (SPM) sebanyak dua kali pada tahun 2007 dan 2010," ungkapr Ridwan  didampingi Ketua Tim Penyidik, Oscar Riwu, S.H.

Ditanya apakah sudah ada kesimpulan dari penyidik setelah  pemeriksaan Yefta, Ridwan mengatakan, ketua tim belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap Yefta. Dengan demikian, belum bisa disimpulkan apakah dari pemeriksaan Yefta perlu ada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan saksi lainnya.

Ditanya apakah penyidik sudah memiliki alat bukti kuat tentang orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, Ridwan mengatakan, saat ini penyidik masih fokus pemeriksaan kuasa pengguna anggaran. "Nanti kami lihat hasil pemeriksaan Yefta dahulu," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini penyidik mengalami kesulitan memanggil Yefta karena alasan sakit. Setelah dipastikan sehat, akhirnya Yefta  memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT.
Siapa saja yang sudah diperiksa, Ridwan menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa, yakni panitia, tim penilai harga tanah sekitar belasan saksi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved