Kasus Pembebasan Tanah Manulai II

Jaksa Akan Kirim Lagi Berkas Yefta ke Pengadilan Tipikor

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melimpahkan kembali berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Yefta Bengu ke Pengadilan Tipikor Kupa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Kepala Bagian Umum Sekkot Kupang, Yefta Bengu, didampingi stafnya usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Manulai II di Kejati NTT, Senin (17/3/2014). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melimpahkan kembali berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Yefta Bengu ke Pengadilan Tipikor Kupang apabila Yefta telah pulih atau sembuh dari sakit. BAP Jefta disatukan dengan berkas tersangka Adam Herewila.

Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com, Senin (6/4/2015) menyebutkan, penyidik Kejati NTT akan melimpahkan kembali BAP tersangka Yefta Bengu ke Pengadilan Tipikor Kupang apabila yang bersangkutan dinyatakan pulih atau sembuh dari sakit.

Ketika hendak bersidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukumnya, tidak dapat menghadirkan Yefta di persidangan karena sakit. Karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang mengembalikan berkas Jefta ke JPU.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H mengatakan, berkas dari Yefta akan dilimpahkan lagi ke Pengadilan Tipikor Kupang jika yang bersangkutan telah sembuh.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved