Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Jaksa Akan Kirim Lagi Berkas Yefta ke Pengadilan Tipikor
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melimpahkan kembali berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Yefta Bengu ke Pengadilan Tipikor Kupa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melimpahkan kembali berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Yefta Bengu ke Pengadilan Tipikor Kupang apabila Yefta telah pulih atau sembuh dari sakit. BAP Jefta disatukan dengan berkas tersangka Adam Herewila.
Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com, Senin (6/4/2015) menyebutkan, penyidik Kejati NTT akan melimpahkan kembali BAP tersangka Yefta Bengu ke Pengadilan Tipikor Kupang apabila yang bersangkutan dinyatakan pulih atau sembuh dari sakit.
Ketika hendak bersidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukumnya, tidak dapat menghadirkan Yefta di persidangan karena sakit. Karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang mengembalikan berkas Jefta ke JPU.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H mengatakan, berkas dari Yefta akan dilimpahkan lagi ke Pengadilan Tipikor Kupang jika yang bersangkutan telah sembuh.*