Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
Jaksa Akan panggil Mantan Walikota Dan Adoe
Mantan Walikota upang, Drs. Daniel Adoe juga akan dimintai klarifikasinya di Kejati NTT terkait kasus pembebasan tanah di Manulai II.
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Mantan Walikota upang, Drs. Daniel Adoe juga akan dimintai klarifikasinya di Kejati NTT terkait kasus pembebasan tanah di Manulai II.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H, Senin (17/3/2014), membenarkan pemeriksaan Yefta sebagai saksi dalam tersebut.
Klarifikasi terkait tanah diadakan 2007 kemudian tanah itu dihibahkan kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Maju.
"Kok ada pengeluaran tahun 2010, padahal tanah itu sudah beralih status kepemilikannya dari Pemerintah Kota kepada KPN Maju," tandas Ridwan.
Tentang kasus ini, Ridwan mengatakan, penyidik menemukan fakta tahun 2007 Pemkot Kupang menganggarkan dana Rp 2,5 miliar untuk pengadaan tanah. Dalam dokumen pelaksana anggaran tidak merinci pagu anggaran untuk pembelian tanah di mana dan berapa luasnya.
Pada tahun 2010 dianggarkan pagu nomenklatur belanja modal pengadaan tanah Rp 6,5 miliar. Tetapi tidak menyebutkan untuk pembelian tanah berlokasi di mana dan berapa luasnya.
"Namun dalam pertanggungjawabannya muncul pembelian tanah di Manulai II tahun 2007 senilai Rp 240 juta milik Thomas Penlulimau seluas 40 hektar. Kemudian tahun 2010 kami menemukan fakta pengeluaran pembelian tanah di lokasi sama Rp 1.260.000.000. Makanya kami menduga ada pendobelan anggaran pembelian tanah tersebut," kata Ridwan.
Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota (Sekkot) Kupang, Yefta Bengu, sebagai saksi selama empat jam dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah di Manulai II seluas 42 hektar, Senin (17/3/2014). Jefta diperiksa dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita lantaran perannya mencairkan anggaran Rp 1,5 miliar untuk pembebasan lahan tanah.
Selama empat jam diperiksa, Jefta dicecar 40 pertanyaan terkait kapasitas dan kewenangannya sebagai Kepala Bagian Umum Sekkot Kupang.
Pantauan Pos Kupang, Jefta diperiksa penyidik Kejati NTT, Jaksa Emy. Lantaran masih sebagai saksi, Yefta tak didampingi penasehat hukum. Usai diperiksa, Yefta keluar dijemput tiga staf dari Bagian Umum Sekkot Kupang. Wajah Yefta nampak kurang segar.
Yefta diperiksa karena perannya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah di Manulai II.
Ridwan menjelaskan, kapasitas pemeriksaan Yeffta masih sebagai saksi dalam kasus pembebasan tanah seluas 40 hektar. "Dia yang menerbitkan surat perintah membayar (SPM) sebanyak dua kali pada tahun 2007 dan 2010," ungkapr Ridwan didampingi Ketua Tim Penyidik, Oscar Riwu, S.H.