Kasus Pembebasan Tanah Manulai II
VIDEO: Pemkot Tidak Wajib Bayar di Tahun 2010
Ahli auditor dari BPKP Perwakilan NTT , Ade Prianto, S.E menegaskan Pemkot Kupang sebenarnya tidak wajib untuk melakukan pembayaran tanah
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT , Ade Prianto, S.E menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sebenarnya tidak wajib untuk melakukan pembayaran tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak pada tahun 2010.
Pasalnya, sudah ada pembayaran pada tahun 2007 lalu.
Hal ini disampaikan Prianto ketika diperiksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (6/5/2015).
Sidang dipimpin majelius hakim Khairulludin, S.H,M.H didampingi Ansyori Syaefudin,S.H dan Benny Eko Supriyadi,S.H,M.H dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo,S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emy Jehamat, S.H dan Herman R Deta, S.H.
Terdakwa Demos Rame Hau didampingi John Rihi,S.H dan Paulus Seran Tahu, S.H. Ketika menjawab pertanyaan John Rihi, Prianto mengatakan, tahun 2010 pemkot Kupang tidak mempunyai kewajiban untuk membayar tanah di Kelurahan Manulai 2.
Alasannya bahwa obyek tanah tersebut pada tahun 2009 sudah dihibahkan ke Koperasi Pengawai Negeri (KPN ) Maju sehingga bukan lagi menjadi milik Pemkot. "Namun tahun 2010 dianggarkan lagi," kata Prianto.
"Lalu audit yang perhitungan kerugian negara dasarnya apa" tanya John Rihi.
Prianto mengakui, dirinya melakukan audit tertentu yang sama dengan investigasi. Menurut John dana yang digunbakan sebelum penetapan APBD dan DPRD Kota Kupang menyetujuinya.
"Pertanyaan saya berkaitan audit perhitungan kerugian negara dan ada permintaan Walikota ke DPRD dan DPRD menyetujuinya untuk pembayaran, di sini siapa yang salah apakah Walikota atau DPRD," tanya John lagi.
Prianto menegaskan, dirinya atau BPKP Perwakilan NTT tidak bisa menentukan siapa yang bersalah. "Saya tidak bisa jawab siapa yg bertanggungjawab . Saya atau kami tidak berhak sebagai ahli siapa yang bertanggungjawab.
Dalam menghitung kerugian negara ini kami pakai data, fakta dan dokumen bukti dari penyidik," kata Prianto.
John Rihi pada saat itu mengatakan, kliennya hanya mengeksekusi saja sebab ada pemerintah dan DPRD dan dana itu sudah ada Perdanya.
"Kalau begitu kerugian negaranya berapa. Dan pada saat penyidikan itu, terdakwa lainnya pak Demos sudah kembalikan kerugian keuangan negara itu sebesar Rp 1.260.000.000. Apakah mash ada kerugian negara," tanya John.
Prianto mengatakan, sesuai audit itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.197.000.000. Dan soal pengembalian oleh Demos, ia mengatakan, pihaknya melihat itu sebagai uang titipan dan sampai saat ini belum disetor ke kas negara.
Paulus Seran Tahu, tim penasehat hukum lain dari Demos menanyakan soal apakah dalam menghitung kerugian negara, apakah ahli melakukan konfirmasi dengan terdakwa. "Kami hanya lakukan visualisasi," katanya.
Sementara terdakwa Demos yang diberi kesempatan menanggapi, ia sempat mempertanyakan soal kompetensi dari ahli. Dan saat itu Prianto mengatakan, dirinya selaku auditor dan saat itu dia dipercayakan untuk memberi keterangan sebagai ahli di pengadilan.